Kejari Lingga Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Rehab RSUD Dabo Singkep

Lingga – Kejaksaan Negeri Lingga segera menetapkan tersangka adalam kasus proyek rehab dan pengecatan di RSUD Dabo Singkep.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lingga Josua Tobing mengatakan bahwa hasil perhitungan dari tiga ahli yakni LPJK, LKPP dan BPKP Kepri sudah keluar namun pihaknya belum bisa membeberkan berapa kerugian negara atas kasus tersebut.

“Hasil perhitungan suara sudah keluar dari tiga ahli, yakni LPJK, LKPP dan BPKP Kepri. Namun kita belum bisa menyampaikan berapa nilainya. Kita harapkam rekan-rekan bisa bersabar,” kata Josua saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/2/2020).

Josua menyampaikan, setelah Kajari Lingga pulang dari ibadah Umrah maka akan segera kita gelar perkara.

“Paling cepat akhir bulan Februari, paling lambat awal Maret 2020 ini akan kita gelar perkara. Dan kita informasikan kepada rekan-rekan,” ujar Josua.

Disinggung terkait berapa orang yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka, Josua masih enggan untuk membeberkan.

“Yang ini juga kita mohon izin belum bisa kita sampaikan. Yang jelas lebih dari satu orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Editor: Surya

Sumber: BATAMTODAY.COM