Kejari Natuna Periksa Hamid Rizal dan Maryamah di Kejati Kepri

Tanjungpinang – Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal diperiksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna terkait dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di bagian Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna dari tahun 2007 sampai saat ini.

Selain Hamid Rizal, penyidik juga memeriksa Maryamah, Kasubag Keuangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Natuna di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Rabu (10/7/2019) pukul 09.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Juli Isnur Boy mengatakan, hari ini penyidik Pidsus Kejari Natuna melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat Kabupaten Natuna. Pemeriksaan ini dilakukan mulai dari pagi tadi sampai siang ini di Kejati Kepri.

“Yang kita periksa Hamid Rizaldi dan Maryamah, terkait dugaan dana fiktif perjalanan dinas,” ujar Juli saat ditemui di Kejati Kepri.

Ia menyebutkan, pemeriksaan Bupati Natuna di Kejati Kepri karena beberapa kali dilakukan pemanggilan untuk datang ke Kejari Natuna, Bupati ini berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik.

Namun saat ditanya mengenai berapa kerugian negara yang disebabkan oleh kasus dugaan korupsi ini, Juli masih enggan untuk menyampaikannya. “Di Kejati hanya dua yang diperiksa, namun yang sudah diperiksa sebanyak dua puluh orang saksi termasuk dua orang ahli,” sebutnya.

Menurutnya, saat ini, pihaknya masih mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan saksi, termasuk Hamid Rizaldi dan Maryamah dalam kapasitasnya masih sebagai saksi.

“Kami masih mengumpulkan alat bukti, baik keterangan saksi, ahli, surat dan lain-lain, nanti setelah alat bukti ini lengkap maka kita akan menetapkan tersangka,” tutupnya.

Editor: Gokli

Sumber: BATAMTODAY.COM