Dalami Dugaan Korupsi Izin Tambang: Jaksa Panggil 15 Pengusaha

PRO PINANG – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri terus mendalami dugaan korupsi izin tambang yang diterbitkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri di era kepimpinan Amjon sebagai Kepala Dinas ESDM. Untuk mendalami penyelidikan, penyidik juga akan memeriksa 15 pengusaha tambang yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemprov Kepri.

“Memang ada surat bantuan pemanggilan saksi. Surat tersebut ditujukan ke masing-masing pemilik izin tambang. Dan sudah kami tindaklajuti,” ujar Plt Kepala ESDM Provinsi Kepri, Hendry Kurniadi, Rabu (17/7) di Tanjungpinang.

Menurutnya, berkaitan dengan persoalan ini, pihaknya juga sudah memberikan penjelasan ke penyidik. Ditegaskannya, dari hasil evaluasi terhadap 19 Izin Usaha Pertambangan (IUP) . Adapun kesimpulannya adalah, ESDM Provinsi Kepri memberikan rekomendasi supaya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mencabut secara keseluruhan izin tersebut.

“Kita sudah mengeluarkan rekomendasi untuk masing-masing izin tambang yang sudah diterbitkan. Pihak yang melakukan ekskusi adalah PTSP,” ujar Endry Kurniadi.

Mantan Kepala Bagian (Kabag) Protokol tersebut menjelaskan, proses pencabutan dilakukan secara bertahap. Meskipun tidak merincikan satu persatu nama perusahaan pemegang IUP, Hendry mengatakan salah satu perusahaan yang direkomendasikan dicabut adalah PT Gunung Bintan Abadi (GBA).

Menurut Hendry, sebelum memberikan rekomendasi pencabutan izin tersebut, pihaknya sudah memanggil masing-masing perusahaan dan memberikan penjelasan. Ditegaskan Hendry, dengan adanya kebijakan tersebut, saat ini tidak ada lagi aktivitas pertambangan bauksit bermasalah yang masih beroperasi di Bintan.

“Keputusan ini juga sudah disampaikan kepada Gubernur. Sampai saat ini, belum ada perusahaan manapun yang mangajukan permohonan izin tambang bauksit ke Pemprov Kepri,” tegas Hendry Kurniadi.(jpg)

Sumber: Batampos.co.id