Upayakan Pengembalian Kerugian Negara: Kasus Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna

PRO PINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri tengah berupaya mengembalikan kerugian yang dialami negara dalam kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna senilai Rp 7,7 miliar.

Dalam kasus ini, Kejati Kepri telah menetapkan lima tersangka yakni mantan Bupati Natuna, Ilyas Sabli dan Raja Amirullah, mantan Sekda Natuna Syamsurizon, mantan Sekwan Makmur serta mantan Ketua DPRD Natuna Hadi Candra. Namun tidak dilakukan penahanan terhadap lima tersangka.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Edy Birton menjelaskan, dalam penyidikan kasus korupsi yang telah berjalan selama dua tahun tersebut, pihaknya belum memutuskan apakah kasus tersebut akan terus dilanjutkan atau dihentikan.

“Belum ke arah sana (penghentian penyidikan, red). Tapi langkah yang diambil adalah mengembalikan kerugian keuangan negara,” jelas Edy di Kantor Kejari Kepri, Senin (22/7).

Edy mengatakan, pihaknya tidak hanya melakukan proses hukum bagi tersangka korupsi, namun juga tetap berupaya mengembalikan aset dan kerugian serta menyelamatkan keuangan negara dalam kasus korupsi tersebut.

“Sejauh ini, sudah ada pengembalian uang dari tersangka kepada negara,” kata Edy tanpa menyebutkan secara rinci jumlah uang yang telah dikembalikan oleh tersangka.

Sebagaimana diketahui, kelima mantan pejabat tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka pada 31 September 2017 lalu. Namun ke limanya tidak ditahan oleh penyidik. Dalam kasus tersebut, ditemukan bukti pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna sejak 2011 hingga 2015.

Pengalokasian tunjangan tersebut telah dilakukan Pemkab Natuna sesuai dengan Surat Kkeputusan (SK) dua Bupati atas suruhan Ketua DPRD Natuna. Adapun besaran tunjangan yang diperoleh unsur pimpinan, yakni Ketua DPRD Natuna Rp14 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp13 juta per bulan, sedangkan anggota DPRD masing-masing menerima Rp12 juta per bulan.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 KUHP. (odi)

Sumber: Batampos.co.id