Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau sebelumnya telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus tindak pidana korupsi Pasar Modern Natuna dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau pada November Tahun 2018 lalu. Jaksa telah melakukan penuntutan, dan atas tuntutan dari Jaksa tersebut para terdakwa mengajukan permohonan keringanan kepada Hakim karena tuntutan itu dinilai terlalu tinggi.
Dugaan kasus tersebut bermula dari adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan yang dilakukan BPK yang mendapati kelebihan bayar mencapai Rp4,1 miliar lebih dari anggaran APBD Natuna Tahun Anggaran 2015. Kelebihan bayar itu akibat pekerjaan yang dihasilkan tidak sesuai dengan anggaran yang sudah dicairkan dan diterima oleh pihak bersangkutan. Pembangunan Pasar Modern tersebut hingga saat ini mangkrak dan belum bisa dipergunakan sebagaimana layaknya.