Pemko dan BP Batam Akan Tertibkan 712 Titik Reklame Tak Punya Izin, Tak Sesuai Masterplan

(Batam, Tribunbatam.ID) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Badan Pengusahaan
(BP) Batam akan menertibkan reklame illegal di Batam. Jumlah reklame di Batam yang
tak memiliki izin dan tak sesuai masterplan itu mencapai ratusan titik.

Hal ini terungkap dari rapat koordinasi penataan permasalahan reklame di Batam. Rapat
itu dipimpin Sekretaris Daerah Batam, Jefridin. Dalam rapat tersebut disampaikan,
terdapat 712 titik reklame yang tidak memiliki izin dan tidak sesuai dengan masterplan.
Jefridin menyampaikan, penataan reklame ini merupakan atensi dari Wali Kota dan Wakil
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad- Li Claudia Chandra. “ini menjadi atensi pimpinan
sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga estetika kota, salah
satunya dengan melakukan penataan reklame,” kata Jefiridin dilansir dari
mediacenter.batam.go.id, Jumat (21/3/2025).

Urgensi dilakukan penataan ini, selain memperhatikan estetika kota, dan potensi
pendapatan, juga harus memperhatikan dari sisi keamanan. Diketahui dari inventarisasi
yang telah dilakukan, banyak reklame yang dipasang tidak sesuai dengan Peraturan Wali
Kota Batam Nomor 50 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Pajak Reklame. Secara
tegas di dalam Pasal 22 ayat (1), setiap penyelenggaraan reklame wajib memiliki
persetujuan titik reklame dan Wali Kota melalui Kepala DPM-PTSP berdasarkan
rekomendasi TPR.

Pada ayat (2) disebutkan, setiap penyelenggara reklame tidak diperkenankan
memindahtangankan persetujuan reklame tanpa persetujuan dan Wali Kota. “Bahwa
sesuai Perwako persetujuan titik reklame berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat
diperpanjang. Dan tata cara pemberian persetujuan titik reklame diatur lebih lanjut dalam
SOP yang diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP. Sementara untuk sewa lahan dikeluarkan
oleh BP Batam,’ujarnya.

Selain akan menertibkan reklame yang tidak memiliki izin, Pemko Batam bersama
dengan BP Batam juga akan menyusun masterplant dalam waktu dekat. Sebagai
informasi, rapat koordinasi terkait reklame ini dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Reza Khadafi, Kepala Dinas Cipta
Karya dan Tata Ruang, Azril Apriansyah, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Raja
Azmansyah dan pihak dari BP Batam.

Catatan berita selengkapnya…