Lima Terdakwa Pungli PPDB SMPN 10 Batam Divonis 1 sampai 1,2 Tahun Penjara

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang – Lima terdakwa korupsi pungutan liar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN 10 Sei Panas, Batam divonis 1 tahun hingga 1 tahun dan 2 bulan penjara.

Putusan ini dibacakan majelis hakim, Eduard P Sihaloho didampingi Corpioner dan Jonni Gultom di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Senin (11/3/2019).

Lima terdakwa yang dilakukan penuntutan terpisah di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, masing-masing Rahip (Kepsek), Antonius Yudi Noviyanto (Wakasek), Baharudin (Ketua Komite), Ratu Rora Aishara (staf admin TU) dan Mismarita (honorer).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ke-5 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap atas kuasa dan kewenangan para terdakwa, sebagai Kepala sekolah dan guru serta sebagai pelaksana panitia PPDB di SMPN 10 Sei Panas, Kota Batam.

Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 11 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Rahip selama 1 tahun dan 2 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujar Eduard.

Namun untuk keempat terdakwa lainnya, guru honor Mismarita, Wakil Kepala Sekolah Antonius Yudi Novianto, Ratu Rora sebagai Staf Admin dan Baharuddin sebagai Ketua Komite SMPN 10 Sei Panas, Batam, masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

“Dari fakta persidangan bahwa uang diterima dan dikumpulkan dari orangtua peserta didik baru belum dipergunakan atau dinikmati kelima terdakwa dan uang yang terkumpul tersebut akan dikembalikan kepada orangtua siswa,” jelas Eduard.

Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda dengan pertimbangan karena Rahip Kepala Sekolah berperan aktif dan menentukan penerimaan siswa baru offline dengan menerima sejumlah uang serta uangnya akan dikumpulkan dan dikelola Kepala Sekolah.

Atas putusan itu, kelima terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan penuntut umum, Ryan Anugrah juga menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, ke-5 terdakwa ditangkap Tim Satuan Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Polresta Barelang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat di Batam pada Juli 2018, karena melakukan pungutan liar penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMPN 10 Sei Panas, Batam.

Selain mengamankan para terdakwa, Polisi juga menemukan dan menyita uang sebanyak Rp 274.330.000 sebagai barang bukti uang hasil pungli yang dilakukan masing-masing terdakwa dari orangtua murid agar anaknya bisa masuk ke sekolah tersebut.

Terungkapnya praktik pungli PPDB di SMPN 10 Sei Panas, Kota Batam oleh Tim Saber Pungli Polresta Barelang sendiri berawal dari keluhan orangtua siswa, yabg selanjutnya dilaporkan korban pada pihak kepolisian.

 

Oleh: Roland Aritonang

Editor: Gokli

Sumber: www.batamtoday.com