Polres Tanjungpinang Enggan Beberkan Tersangka Tambahan Korupsi Pelabuhan Dompak

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang – Polres Tanjungpinang kembali menetapkan satu orang tersangka dugaan korupsi pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Dompak tahun 2015.

Namun saat diwawancarai oleh para awak media, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali masih enggan untuk membeberkan siapa nama tersangka yang menyusul dua tersangka sebelumnya Hariyadi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Berto Riawan sebagai Direktur PT Karya Tunggal Mulya Abadi.

“Kami sudah menetapkan satu orang tersangka, untuk identitasnya nanti diumumkan setelah dilakukan penangkapan,” ujar Efendri saat ditemui usai rekontruksi pembunuhan di Tanjungpinang, Senin (11/3/2019).

Tidak hanya itu, Efendri Ali enggan juga untuk membeberkan peran tersangka ini dalam dugaan korupsi pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Dompak tahun 2015 ini.

Ditempat berbeda, Kasipidsus Kejari Tanjungpinang, Budi Sastera melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah membenarkan telah menerima SPDP baru penetapan tersangka dugaan korupsi pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Dompak tahun 2015 ini beberapa hari lalu.

“Memang betul ada SPDP tapi masih tanpa nama tersangka,” Singkat Rizky kepada BATAMTODAY. COM.

Diketahui bahwa Polres Tanjungpinang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Dompak yang merugikan negara sebesar Rp 5.054.740.904, Kamis (27/9/2018) lalu.

Dua tersangka diantaranya Hariyadi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Berto Riawan sebagai Direktur PT Karya Tunggal Mulya Abadi.

 

Oleh: Roland Aritonang

Editor: Yudha

Sumber: www.batamtoday.com