Karimun – Proses hukum dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di PDAM Tirta Karimun Cabang Tanjungbatu telah masuk tahap dua.
Kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Cabang Tanjungbatu tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun.
Pelimpahan itu setelah berkas-berkas dua tersangka Zulkarnaen dan Novi Erwin itu dinyatakan lengkap, mereka akan segera disidangkan. Dalam hal ini, terhitung kerugian negara senilai Rp 348 juta.
“Sudah tahap II, pelimpahan ke penuntut umum, dan akan segera disidangkan,” ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun, Novriansyah, Kamis (28/2/2019).
Selama masa penyelidikan berjalan, Penyidik Cabjari Tanjungbatu belum mendapatkan temuan baru terkait kasus tersebut.
“Kita hanya mendapatkan adanya nota fiktif yang dibuat oleh tersangka untuk membeli BBM dengan kerugian negara yang ditimbulkan itu mencapai Rp 348 juta,” katanya.
Sebelumnya, dua tersangka yang ditahan di Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun. Mereka akan segera dibawa ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Novriansyah juga mengatakan, terkait kemungkinan kedua tersangka mengembalikan kerugian negara, menurutnya belum ada respons dari keduanya untuk mengembalikan.
“Sejauh ini, belum ada itikad dari mereka untuk mengembalikan kerugian yang telah mereka timbulkan,” ucapnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999, Perubahan atas UU nomor 20 Tahun 2001 juncto 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
(aha)
Editor : Dodo
Sumber: www.batamnews.co.id