Korupsi Pasar Modern Natuna Rampung, 9 Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Batam – Kasus dugaan korupsi Pembangunan Pasar Modern (1 Paket) di Kabupaten Natuna akhirnya dilimpahkan penyidik ke kejaksaan (P21)

Kasus ini sebelumnya ditangani Subdit 3 Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri. Semua berkas perkara dirampungkan. Kasus ini juga menyeret mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Natuna, Minwardi sebagai tersangka.

Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur mengatakan, pelaksanaan pembangunan dan pembayaran pengerjaan pasar tersebut merugikan keuangan negara mencapai Rp 4 miliar lebih.

Selain Kadis PU Minwardi, Polda Kepri juga menetapkan Direktur Utama PT Mangkubuana Hutama Jaya berinisial MA sebagai tersangka.  “Perusahaan ini bertindak sebagai pelaksana pembangunan pasar modern,” ujarnya, Kamis (22/11/2018)

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan polisi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Pasar Modern di Kabupaten Natuna.

“Kadis PU Natuna dan Dirut PT Mangkubuana Hutama Jaya menandatangani Surat Perjanjian Kerja Konstruksi (Kontrak Induk) Pembangunan Pasar Modern (1 Paket) Nomor: 644/PU-CK/KTR-INDUK/FISIK/165/IX/2014, tanggal 24 September 2014 dan total harga kontrak pembangunan pasar itu sebesar Rp36.688.120.000 dan untuk transaksi kontrak mulai berlaku sejak tanggal 4 September 2014 sampai dengan tanggal 25 Desember 2015,” jelas Rustam.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga menyebutkan, hasil penyelidikan yang dilalukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menemukan pelanggaran dalam pengerjaan proyek tersebut.

“Dari pelaksanaan pembangunan pasar modern hingga pembayaran bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia No 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” terang Erlangga.

Erlangga mengatakan, kasus kepada ini sangat besar hingga negara dirugikan sebesar Rp 4.173.459.783.

Sembilan orang tersangka yakni M, MA, MBI, LH, ZH, DAP, DS, S, dan NST. Polda saat itu menghadirkan tujuh tersangka. Dua lainnya tidak dapat dihadirkan dengan alasan sakit, sampai saat ini masih dalam pengawasan kita.

Para tersangka terancam jeratan Undang-Undang (UU) RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukumannya, yakni dipidana dengan pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000,” kata Erlangga.

Editor: Muhammad Ikhsan

Sumber: Batamnews