Mantan Kadis PU Natuna Mengaku sudah Kembalikan Kerugian Negara Rp 2,3 Miliar

Batam – Tersangka dugaan korupsi pembangunan Pasar Modern di Ranai, Kabupaten Natuna, Minwardi, mengaku telah mengembalikan kelebihan dari proyek tersebut sebesar Rp 2,3 miliar ke negara pada tahun 2016 silam.

“Kalau gak salah saya, uang yang dikembalikan sekitar Rp 2,3 miliar,” kata Bambang Yulianto, penasehat hukum Minwardi, mantan Kadis PU yang saat ini menjabat Asisten I Pemkab Natuna, saat ditemui di sela pemeriksaan di Mapolda Kepri, Senin (27/08/2018).

Minwardi ditangkap dan ditahan polisi bersama 8 orang tersangka lainnya dalam waktu dan tempat yang berbeda atas dugaan korupsi pembangunan pasar modern dengan nilai pagu sebesar Rp 36 miliar.

Kerugian negara yang dikembalikan Minwardi sebesar Rp 2,3 miliar, kata Bambang, karena dalam perhitungan mantan Kadis PU Pemkab Natuna itu nilai kelebihan bayar dari nilai pagu segitu.

“Pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran sudah disampaikan klien kami kepada penyidik. Tapi penyidik masih tetap melanjutkan. Penyidik bilang kelebihannya Rp 4 miliar lebih, kita buktikan aja nanti,” tuturnya.

Pada tahun 2014-2015, Minwardi menjabat sebagai Kadis PU. Dalam pelaksanaan proyek pasar modern ditahun yang sama, ia juga merangkap jabatan sebagai KPA (kuasa pengguna anggaran) dan PPK (pejabat pelaksana kegiatan).

Anak buahnya yang juga tersangka, ditunjuk sebagai PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan) proyek ini yang tidak memiliki kualifikasi. Atas kasus ini, Bambang berharap adanya kembali audit penghitungan atas pembangunan pasar moder tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansurrr yang dikonfirmasi lagi-lagi masih bungkam. Mansur belum bersedia membalas poesan singkat sehubungan dengan dugaan korupsi pembangunan pasar modern yang mangkarak tersebut.

Editor: Surya

Sumber: BATAMTODAY.COM