Kejaksaan Tarempa Selamatkan Rp 7,11 M

Anambas – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, melakukan ekspos penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 7,11 miliar dalam dua tahun terakhir. Dana tersebut berhasil dikumpulkan dari pengembalian beberapa kasus korupsi yang menyeret sejumlah pejabat Anambas.

Seperti kasus korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), yang melibatkan Surya Dharma Putra, kemudian deviden bunga Bank Syariah Mandiri yang melibatkan mantan Bupati Kepulauan Anambas Tengku Mukhtaruddin, pengadaan mes pemda yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Radja Tjelak Nur Djalal, dan beberapa kasus korupsi lainnya.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Muhammad Bayannullah memaparkan berdasarkan rekapitulasi Penyelamatan Keuangan Negara (PNBP) tersebut, belum semuanya disetor ke kas daerah, baru Rp 2,9 miliar. Sisanya yang belum disetor Rp 4,2 miliar.

“Yang sudah disetor itu ada uang denda Rp 600 juta dan uang pengganti Rp 2,3 miliar. Sisanya Rp 4,2 miliar belum,” ungkapnya ketika memberikan keterangan pengembalian uang negara di Aula Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Jumat (4/5).

Dirinya merinci yang mengembalikan uang ke negara antara lain, mantan Bupati Kepulauan Anambas Tengku Mukhtaruddin, yang mengembalikan denda sebesar Rp 50 juta ditambah dengan uang pengganti sebesar Rp 851.791.500, Surya Dharma Putra mengembalikan denda sebesar Rp 50 juta ditambah dengan uang pengganti Rp 773.409.000.

Mantan sekda Anambas Radja Tjelak Nur Djalal Rp 40,409 juta, Silvia Permata Sari Rp 20.409.000, Khoirul Rijal A. Rahman Rp 20.409.000, Ipan Rp 208.476.666 uang pengganti dan Rp 50 juta uang denda dan Heri Kurniawan Rp 25.000.000 dan beberapa pejabat lainnya dengan besaran pengembalian yang jumlah nya bervariasi.

“Hal ini berdasarkan keputusan pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor:23/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Tpg dalam putusan itu menyatakan Bupa­ti Anambas Tengku Mukhtaruddin terbukti bersalah dan dijatuhkan  pidana penjara 1 tahun 5 Bulan,” ungkapnya lagi.

Keterangan pers ini digelar menindaklanjuti putusan pengadilan yang sudah inkrah. “Eksekusi ini merupakan hasil kerja sama Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri berdasarkan surat tanggal 18 April 2018,” tuturnya.

Dari Rp 4,2 milliar uang pengganti yang belum disetor tersebut berasal dari tiga terpidana yakni Effian dengan jumlah uang yang belum disetor sebesar Rp 2.730.755.500, Welly Indra sebesar Rp 850.000.000 dan Sopan Azulfan Hidayat sebesar Rp 629.102.881.
”Uang pengganti yang belum disetorkan, terbesar adalah dalam perkara terpidana atas nama Effian karena masih  beru­pa tanah dan rumah,” jelasnya.

Saat ini masih dalam proses untuk  melaksanakan pelelangan untuk pengembalian uang pengganti tersebut. “Seandainya kami  berhasil melakukan pengembalian ke kas daerah ataupun kas negara itu totalnya  mencapai Rp 7,3 milliar,” ujarnya.

Bayan menyampaikan, angka di atas belum termasuk pengembalian dana kelebihan bayar proyek Water Front City sebesar Rp 2,2 miliar. Hal  ini setelah melakukan tindakan hukum kepada pelaksana (Kontraktor) Water Front City (WFC)  akhirnya rekanan punya itikad baik untuk  pengembalian kelebihan bayar berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pengembalian pertama sekitar Rp 500 juta ditambah lagi dengan yang terakhir adalah Rp 900 juta, sehingga sudah dikembalikan sekitar Rp 1, 4 milliar dari Rp 2,2 milliar.
”Masih ada sisa Rp 800 juta,” jelasnya. (sya)

Sumber: batampos.co.id