Modus Mark Up Pembayaran Rentenir, Negara Rugi Rp 3,17 Miliar

Karimun – Penyidik di Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Karimun terus melakukan pendalaman penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karimun dengan tersangka Indra Gunawan selaku mantan Kepala Dinsos dan mantan bendahara, Ardiansyah. Khusus untuk Ardiansyah sudah dilakukan penahanan dua pekan lalu.

”Penyidik terus meningkatkan penyidikan untuk mendapatkan keterangan dari kedua tersangka. Khususnya, terhadap tersangka Ardiansyah yang ketika itu bertindak sebagai bendahara dianggap yang mengetahui dan menikmati hasil dugaan tindak pidana korupsi. Sebagai contoh, untuk menutupi uang kegiatan yang telah terpakai dalam suatu tahun, Ardiansyah diminta untuk mencari pinjaman ke rentenir,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara kepada Batam Pos, Selasa (30/1).

Jumlah pinjaman ke rentenir, kata Lulik, misalnya mencapai Rp 400 juta dan akan dikembalikan pada tahun berikutnya dengan jumlah sebesar Rp 470 juta. Namun, laporan untuk mengeluarkan uang negara dari kas Dinsos untuk membayar rentenir dinaikkan atau mark up oleh tersangka Ardiansyah menjadi Rp 570 juta. Sehingga, ada kelebihan Rp 100 juta tersebut diambil untuk keperluan tersangka sendiri.

”Bahkan, dari hasil mark up untuk membayar utang rentenir, hasilnya ada yang digunakan untuk membeli satu mobil. Meski akhirnya mobil tersebut jadi agunan untuk utang renternir lagi dan akhirnya dijual. Meski mobil sudah dijual, namun keberadaannya sudah kita ketahui. Untuk itu, mobil tersebut masih dapat disita dari salah satu diler di Tanjungbalai Karimun. Karena, mobil tersebut merupakan barang bukti hasil dugaan tindak pidana korupsi,” paparnya.

Menyinggung tentang hasil audit BPKP, Lulik menyatakan, hasil pemeriksaan seluruh berkas keuangan dari Dinsos periode 2014-2016 sebesar Rp3,17 miliar. ”Dengan sudah adanya hasil audit BPKP, maka telah ditemukan adanya kerugian negara. Sehingga, unsur dugaan tindak pidana korupsi sudah dapat dipenuhi. Sehingga, kita akan melakukan tahapan selanjutnya,” ungkapnya. (San)

Sumber: batampos.co.id