Korupsi Dana Asuransi Pegawai – Diperiksa Kejati, Syafei Masuk Berbaju Bebas Keluar Berbaju Jaksa

TANJUNGPINANG – ‎Syafei, jaksa pengacara negara yang dijadikan tersangka dalam kasus korupsi penyertaan dana Bumi Asih Jaya (BAJ) lari terbirit-birit dikejar wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kejati Kepri. Syafei Rabu (11/10/2017) siang,  datang seorang diri, dikawal Jaksa ‎pemeriksa, Reza, menuju ruang Pidana Umum.

Menggunakan jaket warna hitam, ia masuk ke ruang Pidum untuk menjalani pemeriksaan oleh para jaksa pemeriksa. Sejumlah wartawan menunggu di lobi dan bagian belakang pintu keluar. Namun tiba-tiba Syafei keluar menggunakan baju seragam lengkap seorang jaksa. Ia nampak berjalan biasa di tengah-tengah kumpulan wartawan menuju mobil Toyota Avanza warna hitam miliknya.

Sejumlah wartawan baru sadar bahwa pria yang berpakaian seragam jaksa itu ternyata Syafei yang ditunggu-tunggu. Ketika dikejar wartawan untuk dimintai tanggapan hasil pemeriksaan, pria ini diam saja tanpa sepatah kata pun keluar dari mulutnya.

“Dia memang sengaja tak mau diwawancarai makanya dia mengelabui wartawan dengan memakai baju jaksa,” kata sumber di Kejati Kepri. Sejumlah wartawan pun gagal mengabadikan foto-foto‎ usai dia menjalani pemeriksaan. Menggunakan mobil pribadinya, Syafei langsung tancap gas.

Syafei merupakan jaksa terduga korupsi dana asuransi kesehatan (Askes) dan jaminan hari tua (JHT) pada Bumi Asih Jaya (BAJ) yang merugikan negara sebanyak 55 miliar. Dana itu berasal dari penyertaan Askes dan JHT pegawai Pemko Batam sebanyak 208 miliar.

Syafei dipanggil untuk memberikan kesaksian terhadap tersangka Muhammad Nasihan, pengacara BAJ. “Ia diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka M. Nasihan,” kata Asipidsus Kejati Kepri Feritas SH Mhum MSI.

Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam kasus ini.

Uang yang seharusnya digunakan untuk pembayaran kewajiban BAJ ternyata dipindahkan ke rekening dua orang ini berdasarkan surat kuasa masing-masing pihak dengan total Rp 55 miliar. “Ada 55 miliar kerugian negara yang masuk ke rekening pribadi dengan melakukan penarikan sebanyak 31 kali sejak tahun 2013 hingga 2015,” ujar Kajati Kepri Yunan Harjaka, beberapa waktu lalu.

Kasus korupsi pegawai Pemko Batam di BAJ ini sangat panjang. Mulanya Pemko Batam mengadakan perjanian kerja sama dengan BAJ tahun 2007. Namun karena keterbatasan anggaran, pihak Pemko menghentikan kerjasama dengan mengeluarkan surat penetapan pemutusan kerjasama pada tahun 2012. Selain itu, berhentinya kerjasama lantaran kondisi keuangan BAJ juga tidak sehat dan OJK sempat merlarang perusahaan ini untuk mengeluarkan produk asuransi. Saat itu BAJ juga sempat digugat oleh OJK dan 2015 resmi dinyatakan pailit.

Untuk mengembalikan sejumlah kewajiban BAJ kepada pegawai, Pemko Batam menggunakan pengacara negara, yakni ‎Kejari Batam untuk mengeksekusinya. Namun, oleh Syafei yang saat itu menjabat Kepala Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Batam, kepercayaan ini justru dijadikan kesempatan untuk mengeruk keuntungan. Syafei berkongkalingkong dengan Muhammad Nasihan, pengacara BAJ.

Sumber: Tribunnews.com