Korupi Bansos, Irwan Divonis 18 Bulan

Tanjungpinang – Irwan, 49, terdakwa korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah pembangunan rumah untuk Suku Duane, di desa Paya Togok, Tanjungbatu, Karimun, divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (9/10).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Corpioner didampingi dua Hakim Anggota Guntur Kurniawan dan Suherman. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa yang merupakan mantan Kasi Tata Pemerintahan (Kasi Tapem) Kecamatan Kundur, terbukti bersalah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara.

“Melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor,” ujar hakim.
Untuk itu atas perbuatannya yang telah terbukti, kata hakim, selain menghukum terdakwa satu tahun dan enam bulan penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 318 juta. Jika tidak dibayar dalam satu bulan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk negara,” kata hakim.

Setelah harta benda dilelang dan hasilnya tidak cukup untuk membayar uang pengganti, lanjut hakim, maka dapat digantikan hukuman badan tiga bulan penjara.
Putusan yang dijatuhi majelis hakim untuk terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum Fildan FD menuntut terdakwa Irwan dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan hakim. Terdakwa yang duduk dikursi pesakitan, menyatakan menerima hukuman yang dijatuhi tersebut. “Saya terima yang mulia,” ujar terdakwa.

Seperti diketahui, terungkapnya dugaan korupsi ini dalam dakwaan JPU berawal dari perhatian serius pemerintah setempat terhadap suku laut yang memiliki kondisi sosial yang masih tertinggal. Pemprov Kepri menyarankan bantuan segera direalisasikan berupa tempat tinggal. Kemudian, perwakilan masyarakat Kundur melalui ketua pemuda Kundur membantu dan mengakomodir pembuatan administrasi permohonan pengajuan bantuan untuk kelompok masyarakat Suku Duane pada 2013 lalu. Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik masyarakat Ikatan Keluarga Duane Kundur (IKDK) pun dibuatkan, dengan total 104 kepala keluarga (KK).

Terdakwa Irwan saat itu menjabat sebagai penasihat IKDK. Pada tahun itu, Pemprov Kepri membantu dana pembelian lahan dalam bentuk hibah. Lalu diikuti bantuan dana pembangunan rumah yang dikucurkan Pemprov Kepri pada 2015. PT Timah juga memberikan bantuan dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR). Sedangkan Pemkab Karimun juga mengucurkan dana dalam bentuk bantuan sosial (bansos) pada 2014.

Dana-dana tersebut ditransfer ke rekening IKDK di Bank Riau Kepri cabang pembantu Tanjungbatu. Dana hibah, bansos dan CSR ini digunakan untuk pembelian lahan milik Said Husaini dengan luas sekitar 1.151,5 meter persegi pada 10 Desember 2013.
Lahan dibayar pada 21 Januari 2014 dan proses pembangunan dimulai. Target rumah yang dibangun sekitar 75 unit. Namun hingga 2017 rumah yang selesai hanya 55 unit. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan rumah bagi suku laut Duane dialihkan Irwan ke rekening pribadi, istri, dan anaknya. Berdasarkan laporan hasil audit, negara dirugikan sekitar Rp 213 juta. (ias)

Sumber: Batampos.co.id