Diduga Korupsi ADD, Kejari Tanjungpinang Tahan Dua Kades

TANJUNGPINANG – Dua kepala desa ditahan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang karena diduga korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) anggaran tahun 2016. Kedua tersangka yang ditahan adalah Hamdan, Kades Penaga, Kecamatan Teluk Bintan; dan Yusran Munir, Kades Malangrapat, Kecamatan Gunung Kijang.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Tanjungpinang Beny Siswanto mengatakan, berdasarkan surat penyidikan dan penetapan tersangka, keduanya ditahan di Rutan Tanjungpinang guna proses penyidikan lebih lanjut. Dia menuturkan, kedua tersangka terjerat kasus dugaan korupsi ADD yang berbeda di desa masing-masing.

“Kasusnya terkait ADD, ada dua kasus yang berbeda. Modusnya kegiatan belum dilaksanakan, seolah-olah sudah selesai telah dikerjakan baik kegiatan fisik dan non fisik, uangnya telah dicairkan,” katanya, Selasa (15/8/2017).

Beny menjelaskan, untuk tersangka Kades Penaga berdasarkan bukti yang ada berupa surat pertanggung jawaban (SPJ) kegiatan maupun tim telah ke lapangan melakukan pengecekan. Ditemukan kegiatan belum selesai dilaksanakan, tapi SPJ sudah selesai dilaksanakan sedangkan kegiatan belum selesai dikerjakan.

“Kemudian, anggarannya telah dicairkan sepenuhnya ADD dan DD sebesar Rp1,8 miliar anggaran tahun 2016. Hasil audit sementara BPKP Kepri sebesar Rp300 juta,” ujarnya.

Sedangkan untuk Kades Malangrapat, kata Beny, kegiatannya menggunakan uang ADD dan Bumdes, tapi uangnya digunakan untuk kegiatan lainnya. Salah satu contohnya, pengakuan Kades uangnya digunakan kegiatan sepak bola. “ADD dan DD Malangrapat sebesar Rp1,8 miliar. Untuk Kades Malangrapat hasil audit sementara BPKP sebesar Rp200 juta,” katanya.

Beny menambahkan, untuk saat ini penyidik terus mendalami kasusnya. Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yaitu Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 9 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. “Pasal berlapis, nanti kita akan lihat pasal mana yang sesuai. Yang jelas kita dalami dulu apakah ada tersangka lainnya,” kata dia.

Kedua tersangka Hamdan dan Yusran Munir sempat syok setelah mendengar akan ditahan di Rutan Tanjungpinang. Yusran akan meminta penangguhan penahannya karena saat ini keluarganya sedang berada di kampung Letung, Kebupaten Anambas.

“Sudah siap menjalaninya proses hukum, tapi saya mau minta penangguhan dulu karena anak dan istri sedang pulang kampung di Letung,” kata Yusran yang telah menjabat sebagai Kades Malangrapat selama tiga setengah tahun.

Saat disinggung berapa jumlah uang yang dikorupsi, Yusran membantah telah melakukan tindak pidana korupsi. Dia menyampaikan, uang ADD telah digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Saya santai saja karena tidak ada makan duitnya karena barangnya sudah ada dibeli,” sebutnya. (wib)