Soal Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Asuransi BAJ, Ini Harapan Wali Kota Batam

BATAM – Kejaksaan Tinggi Kepri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kerjasama asuransi kesehatan, tunjangan hari tua PNS dan honorer Pemko Batam di PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ). Seorang di antaranya mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Batam, Sy. Seorang lagi pengacara PT BAJ, Mn. Apa tanggapan Wali Kota Batam, Rudi?

Orang nomor satu di Pemerintah Kota Batam itu menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. “Kami serahkan ke Kejati untuk proses hukumnya. Ya, kita lihatlah bagaimana perkembangannya,” kata Rudi, Jumat (15/9) di Batam Center.

Dia hanya berharap, dari proses hukum yang sedang berjalan itu, setidaknya ada uang yang masih bisa ditarik kembali. Kemudian diserahkan kepada mereka yang berhak. “Harapan kami uang yang masih ada, ditarik kembali. Ya lewat proses hukum inilah. Apakah berbentuk aset atau lainnya,” ujar dia.

Hal yang sama juga disampaikan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Dia menyerahkan kepada proses hukum yang masih bergulir saat ini. “Saya baca-baca di media, sudah dua orang ditetapkan tersangka oleh Kejati. Untuk prosesnya biarkanlah bergulir di ranah hukum. Saya belum ada pandangan,” kata Amsakar. Amsakar berharap semoga ada penyelesaian dari kasus tersebut. “Yang diharapkan mudah-mudahan ada penyelesaian sehingga pegawai atau honorer dapat manfaat dari uang yang dititipkan di BAJ,” ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka dalam keterangan persnya mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan atas penyalahgunaan dana kewajiban PT BAJ ke Pemko Batam sebesar Rp 51 miliar.

Dana tersebut merupakan uang pengganti polis yang telah disetorkan Pemko Batam kepada PT BAJ. Dana disimpan di rekening bersama escrow account PT BAJ dan Pemko Batam.

Namun karena belum ada keputusan hukum tetap atas besaran dana pengganti yang harus dibayarkan, dana itu belum boleh dicairkan. Kedua tersangka kemudian berniat menarik dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Sy dan Mn lantas membuka rekening giro atas nama mereka. Keduanya membuat surat kuasa. Sy bertindak sebagai kuasa Pemko Batam dan Mn sebagai kuasa PT BAJ. Berbekal surat kuasa itu, mereka menarik dana dari rekening bersama sebanyak 31 kali untuk dipindahkan ke rekening giro yang baru mereka buat dalam rentang waktu 2013-2015. Total uang yang diambil keduanya Rp 51 miliar. (*)

Sumber: Tribunnews.com