BREAKING NEWS: Kasus Asuransi BAJ, Kejati Tetapkan Jaksa dan Pengacara Bumi Asih Jaya Tersangka!

TANJUNGPINANG – Kejati Kepri Tetapkan dua Tersangka kasus korupsi Asuransi Kesehatan dan jaminan hari tua Bumi Asih Jaya (BAJ).

Dua tersangka yakni mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Jaksa Kejari Batam Syafei dan Monas selaku pengacara BAJ.

Keduanya ditetapkan tersangka setelah diketahui memindahkan uang yang seharusnya digunakan untuk pembayaran kewajiban BAJ ke rekening dua orang tersebut berdasarkan surat kuasa masing-masing pihak dengan total Rp 55 miliar. ‎

“Ada 55 miliar kerugian negara yang masuk ke rekening pribadi dengan melakukan penarikan sebanyak 31 kali sejak tahun 2013 hingga 2015,” ujar Kajati Kepri Yunan Harjaka ditemui saat menggelar konfrensi Pers diruang kerjanya, Kamis (14/9).

Kajati memberikan penjelasan terkait awal mula kasus tersebut hingga menjerat dua orang yang layak dijadikan tersangka. Menurutnya, dana yang bisa diklaim adalah jaminan hari tua dan tunjangan honorer. Jaminan kesehatan dapat diklaim setelah pemohon mengalami sakit dan butuh perawatan medis.

Mulanya pemko Batam mengadakan perjanian kerja sama dengan BAJ dengan nomor 03/kontrak/lelang-Sekda/KPA/VII/2007. Namun karena keterbatasan anggaran, pihak Pemko menghentikan kerjasama dengan mengeluarkan surat penetapan pemutusan kerjasama pada tahun 2012.

Lebih lanjut, berhentinya kerjasama lantaran kondisi BAJ lantaran tidak sehatnya pengelolaan keuangan dan sempat dinyatakan oleh pihak OJK untuk tidak mengeluarkan prodak asuransi. Saat itu BAJ juga sempat digugat oleh OJK dan 2015 resmi dinyatakan Pailit.

Untuk mengembalikan sejumlah kewajiban BAJ kepada Pemko Batam, Pemko Batam melalui pengacara negara yakni ‎Kejari Batam melalui bidang Perdata dan tata usaha negara. Saat ini Kasidatunya adalah Syafei sebagai mana tercatat dalam register perkara nomo 136/Pdt.G/2013/PN Batam tanggal 11 Juli 2013.‎

“Sambil menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tanggal 18 september 2013 pihak pertama dan pihak kedua dalam taraf Mediasi diluar persidangan kedua belah pihak menyepakati pembayaran 55 miliar ke rekening bersama dua belah pihak pada rekening bank Mandiri Cabang menteng Jakarta,” ujar Yunan. (*)

Sumber: Tribunnews.com