Pengesahan APBD Provinsi Kepulauan Riau Terlambat

Catatan Berita selengkapnya…

 

 

Lembaga Swadaya Masyarakat Kepri Corruption Watch (LSM KCW Kepri) meminta Presiden, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menegakkan sanksi kepada Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, atas molor dan terlambatnya pembahasan APBD[1] Tahun Anggaran (TA) 2017 Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 131[2] dan Pasal 164[3] UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2017,” ujar Ketua Pembina LSM KCW Kepri, Abdul Hamid, di Tanjungpinang, Senin (30/1/2017).

Sesuai dengan Pasal 311[4] UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kembali dipertegas, Kepala Daerah[5] wajib mengajukan rancangan Perda[6] APBD serta penjelasan dan dokumen pendukungnya ke DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan UU, untuk memperoleh persetujuan.

Pada Pasal 2, kepala daerah yang tidak mengajukan RAPBD sebagaimana yang ditentukan Pasal 1 juncto Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, dikenai sanksi administrasi berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangannya, sebagaimana diatur dalam peraturan Perundang-undangan selama 6 bulan.[7]

“Di Pasal 164 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ayat (1) dikatakan, DPRD dan Kepala Daerah yang tidak menyetujui bersama Rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun, sebagaimana dimaksud ayat 1, dikenai sanksi administrasi berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan Perundang-undangan selama 6 bulan,” ujarnya.[8]

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penyusunan APBD 2017, khususnya poin IV tentang Teknis Penyusunan APBD Tahun 2017, dikatakan Abdul Hamid kembali dipertegas, Pemerintah Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2017 paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran 2017.[9]

“Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah daerah harus memenuhi jadwal proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017, mulai dari penyusunan dan penyampaian rancangan KUA[10] dan rancangan PPAS[11] kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama, paling lambat akhir bulan Juli 2016,” ujar Hamid.

KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun, menyampaikan dan membahas rancangan  Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2017 antara pemerintah daerah dengan DPRD sampai dengan tercapainya persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2017, paling lambat tanggal 30 Nopember 2016, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 312 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 tahun 2014.[12]

“Di dalam Permendagri ini, jadwal lama pembahasan juga sudah ditetapkan. Dan atas molor serta terlambatnya APBD ini disahkan hingga dua bulan lamanya, sudah seharusnya Gubernur dan Ketua DPRD Kepri, mendapat sanksi penundaan hak keuangannya sebagai Kepala Daerah dan Ketua DPRD,” tegas Hamid.

Sebab, selain akan mengancam perekonomian yang stagnan, terlambatnya pengesahan APBD Kepri juga akan berdampak pada proses pembangunan atas sejumlah kegiatan yang direncanakan dan yang akan dilaksanakan di Provinsi Kepri.

“Pemerintah dan DPRD seharusnya lebih peka melihat ekonomi Kepri yang melesu dan APBD Kepri serta APBD Kabupaten/Kota di Kepri merupakan insentif dalam menghidupkan geliat ekonomi, di samping pihak swasta,” sebutnya.

 

Sumber Berita:

Batamtoday.com, Pengesahan APBD 2017 Kepri Terlambat: Mendagri dan Menkeu Diminta Beri Sanksi ke Gubernur dan Ketua DPRD Kepri, Senin, 30 Januari 2017.

http://batamtoday.com/arsip-84845-Mendagri-dan-Menkeu-Diminta-Beri-Sanksi-ke-Gubernur-dan-Ketua-DPRD-Kepri.html

 

Footnote:

[1] APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (Pasal 1 angka 8 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara)

[2] Pasal 131 UU Nomor 23 Tahun 2014 berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan keputusan diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib”. Pasal ini merupakan bagian dari Paragraf 11 yang mengatur mengenai Persidangan dan Pengambilan Keputusan DPRD Provinsi

[3] Pasal 164 UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur mengenai susunan Pimpinan DPRD kabupaten/kota termasuk cara memilih Ketua DPRD berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak

[4] Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 berbunyi “Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama.”

[5] Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota. (Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah)

[6] Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. (Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan)

[7] Pasal 311 ayat (2) berbunyi “Kepala daerah yang tidak mengajukan rancangan Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan”

[8] Pasal 312 ayat (2) berbunyi “DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.”

[9] Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2017 IV.1. Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2017 paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran 2017

[10] Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun (Pasal 1 angka 33 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah)

[11] Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah. (Pasal 1 angka 33 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah)

[12] Pasal 312 ayat (1) yang berbunyi “Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun

 

Catatan:

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 312 menjelaskan bahwa Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2017 dalam Lampiran angka IV. 1 menyusun tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD sebagai berikut:

No. Uraian Waktu Lama
1. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Akhir bulan Mei  
2. Penyampaian rancangan KUA (RKUA) dan rancangan PPAS (RPPAS) oleh Ketua TAPD kepada Kepala Daerah Minggu I Juni 1 minggu
3. Penyampaian RKUA dan RPPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD Pertengahan Juni 6 minggu
4. Kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas RKUA dan RPPAS Akhir Juli
5. Penerbitan Surat Edaran Kepala Daerah perihal Pedoman Penyusunan RKA SKPD dan RKA PPKD Awal Agustus 8 minggu
6. Penyusunan dan pembahasan RKA SKPD dan RKA PPKD serta penyusunan rancangan Perda tentang APBD Awal Agustus s.d. akhir September
7. Penyampaian rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD Minggu I Oktober 2 bulan
8. Pengambilan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah Paling lambat 1 (satu) bulan sebelum TA ybs
9. Menyampaikan rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perda tentang penjabaran APBD kepada Mendagri/Gubernur untuk di evaluasi 3 hari kerja setelah persetujuan bersama  
10. Hasil evaluasi rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Paling lama 15 hari kerja setelah diterima oleh Mendagri/ Gubernur  
11. Penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD sesuai hasil evaluasi yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD Paling lambat 7 hari kerja sejak diterima keputusan hasil evaluasi  
12. Penyampaian Keputusan DPRD tentang penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD kepada Mendagri/Gubernur 3 hari kerja setelah keputusan pimpinan DPRD ditetapkan  
13. Penetapan Perda tentang APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD sesuai dengan hasil evaluasi Paling lambat 31 Desember  
14. Penyampaian Perda tentang APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD kepada Mendagri/Gubernur Paling lambat 7 hari kerja sejak Perda dan Perkada ditetapkan