Indra Gunawan dan Ardiansyah Diserahkan ke Kejari

Karimun – Setelah ditahan penyidik tipikor Sat Reskrim Polres Karimun, Rabu (16/5), tersangka tindak pidana korupsi yang juga mantan Kepala Dinas Sosial Karimun, Indra Gunawan, langsung diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Karimun, kemarin. Pelimpahan tersebut menandakan selesainya proses penyidikan di kepolisian.

”Hari ini (kemarin) kami lakukan tahap dua atau pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti tindak pidana korupsi untuk tersangka Indra Gunawan ke JPU di Kejari Karimun. Bahkan bekas stafnya atau mantan bendahara Indra Gunawan saat menjabat sebagai Kadinsos, Ardiansyah juga bersama-sama kami serahkan ke JPU,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya melalui Kasat Reskrimnya AKP Lulik Febyantara.

Sebelum dilimpahkan atau diserahkan, kedua tersangka ini terlebih dahulu dibawa ke Puskesmas Tanjungbalai Karimun untuk diperiksa. Tujuannya untuk memastikan pada saat diserahkan ke JPU, kedua tersangka ini dalam kondisi sehat. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas, hasilnya keduanya dinyatakan sehat.

”Yang kami serahkan tak hanya tersangka dan berkas penyi­di­kannya saja, tapi juga dua unit mobil yang kami sita milik Indra Gunawan dan Ardian­syah. Sesuai dengan hasil perhi­tu­ngan BPKP, perbuatan kedua ter­sangka ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,1 miliar,” terang AKP Lulik.

Diberitakan sebelumnya, muncul dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Sosial terjadi pada 2014 sampai 2016. Indwa Gunawan tidak sendiri dalam melakukan penyalahgunaan APBD yang diperuntukkan di dinas tersebut. Melainkan juga bersama Ardiansyah yang ketika itu menjabat sebagai bendahara. Dalam praktiknya, untuk menutupi anggaran kegiatan yang sudah terpakai, bendahara melakukan pinjaman ke rentenir hingga ratusan juta rupiah.(san)

Sumber: batampos.co.id