Batam – Unit II Satreskrim Polresta Barelang melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pungutan liar (Pungli) saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMPN 10 Sungaipanas ke Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (9/10/2018).
Pantauan di Mapolresta Barelang, tampak kelima tersangka, yang terdiri dari Kepala sekolah dan wakilnya, ketua komite dan dua pegawai honorer digiring dari ruang penyidik menuju mobil untuk dibawa ke Kejaksaan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan, mengatakan, penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilakukan menyusul berkas kasus itu sudah masuk tahap P21.
“Hari ini kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam. Untuk proses persidangannya nanti akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” ujarnya.
Dengan kejadian ini, ia juga mengimbau kepada sekolah-sekolah kedepannya bisa lebih baik lagi dan tidak mencoreng dunia pendidikan di kota Batam.
“Kasus ini muncul saat proses PPDB tahun ini. Kami menghimbau agar proses PPDB tahun ajaran selanjutnya bisa lebih bauk. Kami akan terus menegakkan aturan terutama kasus pungli,” tegas andri.
Sebelumnya, kasus pungutan liar (Pungli) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN 10 Sungaipanas akan segera disidangkan. Pasalnya, berkas kasus yang ditangani penyidik Unit II Satreskrim Polresta Barelang tersebut sudah P21 (dinyatakan lengkap) oleh Kejaksaan Negeri Batam.
Sebanyak lima tersangka beserta barang bukti juga akan langsung dilimpahkan ke Kejasaan dan nantinya akan dilanjutkan pengaturan jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Editor: Yudha
Sumber: BATAMTODAY.COM