TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim Penyidik Kejari Tanjungpinang, terus berupaya melakukan pengumpulan berbagai keterangan serta bukti-bukit lain, dalam proses penanganan perkara dugaan Tipikor di lingkungan BUMD.
Hal itu diutarakan oleh Kajari Tanjungpinang Joko Yuhono, melalui Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Dasril, saat dikonfirmasi hariankepri.com, belum lama ini.
Dasril menerangkan, pengumpulan alat bukti itu untuk memperkuat dugaan tindak pidana korupsi, pada penyalahgunaan pengelolaan keuangan di lingkup PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) BUMD Kota Tanjungpinang, untuk tahun 2017-2019.
“Kita lagi mengumpulkan barang bukti sebanyak-banyaknya,” ucapnya.
Salah satu alat bukti yang akan dikumpulkan, sambung Dasril, memintai keterangan Tim Audit BPKP Kepri, untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, dalam perkara tersebut.
Selain itu, membutuhkan keterangan ahli administrasi Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pengkajian, serta penelitian tentang SOP maupun peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam penggunaan anggaran di PT TMB itu.
“Kita sudah layangkan surat untuk BPK dan Kemendagri,” tuturnya.
Saat ditanya, apakah penanganan perkara tetap dilanjutkan proses hukum, meski tiga mantan Direktur BUMD PT TMB telah mengembalikan uang? Dasril, enggan menanggapi lebih lanjut hal itu.
“Maaf, kami masih fokus dalam proses penyidikan untuk kumpulkan alat bukti,” imbuhnya.
Sementara itu, menurut Dirut BUMD PT TMB Fahmi, tiga mantan Dirut BUMD yakni, Eva Amelia, Asep Nana Suryana dan Zoundervan, telah melunasi utang mereka.
“Sudah selesai dan sudah dibayar oleh mantan Dirut. Yang sudah dibayar itu sesuai dengan utang masing-masing,” terang Fahmi, saat dikonfirmasi hariankepri.com, beberapa waktu lalu.
Direktur BUMD PT TMB, Irwandi menambahkan, pelunasan utang ketiga mantan direktur itu telah dilakukan sekitar tiga bulan lalu.
“Saya lupa angkanya, tapi sudah dilunasi mereka,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, untuk Eva Amelia tercatat memiliki utang sebesar Rp94 juta. Lalu Asep Nana Suryana sebesar Rp225 juta, dan Zoundervan sekitar Rp333 juta. Jika ditotalkan maka lebih setengah miliar. (rul/zul)
Sumber: hariankepri.com