Ultimatum KPK: Ratusan Miliar Dana Pascatambang di kepri Harus Dipindahkan ke Rekening Pemprov

TANJUNGPINANG– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mulai mengambil sikap tegas terhadap dana pascatambang yang selama ini masih mengendap di kabupaten dan kota di Kepri.

Dalam rapat koordinasi, supervisi dan pencegahan di Batam, Rabu (5/6/2018), KPK menginstruksikan Dinas ESDM Kepri untuk memindahkan dana itu dari rekening QQ Bupati Perusahaan dan Wali Kota Perusahaan ke rekening QQ Gubernur Perusahaan dalam hal ini Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Selama ini, dana pascatambang yang sejatinya harus digunakan untuk reklamasi lahan pascatambang, banyak mengendap di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Jumlah dana pascatambang di seluruh Provinsi Kepri tersebut lebih dari Rp 200 miliar.

Bahkan, ada beberapa perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya untuk menyetorkan dana pascatamabang ini ke BPR yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.

“Dana pascatambang dari BPR harus dipinfahkan ke bank pemerintah. Kalau pihak BPR berkeberatan, maka KPK akan bertindak langsung,” kata Amjon, kepala Dinas ESDM Kepri kepada TRIBUNBATAM.id, Kamis (6/6/2018) siang.

Amjon menegaskan, laporan hasil pemeriksaan (LHP) pertama KPK sudah turun.

Namun, pemerintah daerah dan BPR meminta toleransi karena jika dana itu ditarik serta-merta, bisa membuat BPR tersebut kolaps.

Berdasarkan kondisi tersebut, KPK kemudian menerbitkan LHP kedua.

Dalam pembahasan antara KPK dan Dinas ESDM Kepri, Rabu lalu, ditegaskan lagi bahwa dana pascatambang itu harus segera dipindahkan tahun ini.

Tetapi, Dinas ESDM Kepri justru memberi batas waktu hingga tiga bulan mendatang.

“Langkah awal yang ditempuh Dinas ESDM Kepri adalah memanggil setiap kepala daerah dan BPR,” ungkap Amjon.

Bupati dan wali kota juga diminta menandatangani surat perjanjian dan pakta integritas, bersedia memindahkan dana pascatambang atas perintah KPK.

Kalau dana ini tidak dialihkan, maka masalah dana pascatambang akan diambil alih oleh KPK.

“Proses pemindahan akan diawasi TP4D dan polisi. Apabila dananya sudah dipindahkan maka proses reklamasi pascatambang akan segera dilakukan,” jelas Amjon.

Kepala ESDM Kepri itu juga mengingatkan perusahaan yang ingin mencairkan dana pascatambang harus membuat dokumen yang diterbitkan oleh konsultan publik.

Dokumen ini akan dicocokkan oleh Dinas ESDM Kepri di lapangan.

Kalau dokumen ini tidak sinkron maka perusahaan diminta untuk memperbaikinya. Namun, jika perusahaan tidak juga memperbaikinya maka Dinas ESDM Kepri akan berpatokan pada kondisi riil lapangan. 

Penulis: Thom Limahekin
Editor: Alfian Zainal

Sumber: TRIBUNBATAM.id