Batam – Setelah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2019 Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD, di hari yang sama Jumat 29 Mei 2020 BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau kembali serahkan LHP atas LKPD kepada tiga Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah tersebut adalah Kabupaten Bintan, Kabupaten Natuna dan Kota Tanjungpinang yang penyerahannya secara berturut-turut dilaksanakan pada pukul 14.00, 15.00 dan 16.00 WIB. LHP diserahkan kepada masing-masing Ketua DPRD dan Kepala Daerah pada tiga kabupaten/kota tersebut. Penyerahan LHP dilaksanakan secara daring melalui video conference, sebagai salah satu bentuk upaya dalam pencegahan penyebaran virus corona.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan TA 2019 pada tiga pemerintah daerah tersebut, BPK kembali memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”, artinya bahwa Laporan Keuangan telah menyajikan secara wajar semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau, Widhi Widayat, dalam sambutannya kembali menyampaikan “Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak memengaruhi opini atas kewajaran LK secara keseluruhan.”
Kepala Perwakilan berharap keberhasilan ketiga pemerintah daerah tersebut mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dapat lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi prestasi bersama yang patut dibanggakan.
Bupati Bintan, Apri Sujadi, menyampaikan terima kasih kepada BPK Perwakilan Provinsi kepulauan Riau yang telah melaksanakan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bintan. Bupati Bintan juga mengungkapkan bahwa selama ini Pemerintah Kabupaten Bintan selalu mendapatkan saran, koreksi dan masukan yang membuat Pemerintah Kabupaten Bintan ingin terus belajar dan berupaya lebih maksimal agar pelaporan akuntansi keungan menjadi semakin baik.
Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal, secara terpisah juga mengucapkan terimakasih atas kerjasama antara BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kabupaten Natuna dan DPRD Kabupaten Natuna sehingga proses pemeriksaan berjalan lancar sesuai harapan. Semoga kerjasama yang baik dapat dilanjutkan dimasa datang, dan berharap pembangunan di Kabupaten Natuna dapat menjadi lebih baik kedepannya. Pemerintah Kabupaten Natuna akan menindaklanjuti rekomendasi yang sudah disampaikan BPK.
Begitu pula dengan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni, mengharapkan agar DPRD dan Pemerintah Kota Tanjungpinang dapat menyelesaikan atau menindaklanjuti rekomendasi BPK selama 60 hari terhitung mulai tanggal penyerahan LHP ini, sebagaimana diatur oleh undang-undang. (Dsk)