Sudah 7 Kali Keuangan Pemprov Kepri dapat WTP dari BPK, Bukan Berarti tak Ada Penyimpangan Nantinya

TANJUNGPINANG- Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemprov Kepri tahun ajaran 2017 disampaikan oleh BPK RI.

Rapat paripurna istimewa di Kantor DPRD Kepri, Pulau Dompak Tanjungpinang, Senin (21/5/2018) pagi. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak didampingi ketiga wakil ketua.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Gubernur Kepri H Nurdin Basirun, anggota 5 BPK RI Ismayatun, auditor BPK RI Bambang Pamungkas dan seluruh anggota DPRD Kepri.

Saat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan, Ismayatun mengapresiasi pemimpin DPRD Kepri dan Gubernur Kepri atas kerja sama dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Berdasarkan pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan, maka BPK RI memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Dengan demikian, Pemprov Kepri sudah mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian untuk ketujuh kalinya,” kata Ismayatun di hadapan Gubernur Kepri dan anggota DPRD Kepri.

Ismayatun menegaskan, opini tentang kewajaran laporan keuangan mengenai informasi yang disajikan dalam laporan keuangan, bukan menjadi jaminan tidak ada penyimpangan di kemudian hari.

Jika pemeriksa menemukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara maka ha tersebut harus diungkapkan dalam laporan keuangan. (*)

Penulis: Thom Limahekin
Editor: Sri Murni

Sumber: TRIBUNBATAM.id