Batam – Selain acara Sosialisasi dan Bimbingan Pengisian SPT PPh melalui e-filing, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau juga mengadakan acara Sosialisasi e-LHKPN. Acara yang juga diadakan pada hari Senin, 5 Maret 2018 di Ruang Auditorium Lt. 5 tersebut diikuti oleh seluruh wajib lapor LHKPN yang ada di lingkungan BPK Kepri.
Acara yang dipandu oleh Kepala Subbagian Evaluasi Kinerja Biro SDM BPK, Fitrie Taurusia ini bertujuan untuk mempermudah para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya, mengingat sejak tanggal 1 Januari 2017, LHKPN harus disampaikan secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN. Hal ini didasarkan pada Peraturan KPK No.07 Tahun 2016 tentang Tata cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Kepala Sekretariat Perwakilan, Sigit Pratama Yudha dalam sambutannya mengatakan “BPK Kepri beruntung mendapat pendampingan langsung dari Biro SDM terkait e-LHKPN ini. Bagi yang belum pernah melaporkan harta kekayaannya, sosialisasi ini memberikan pengetahuan baru untuk kita sebagai penyelenggara negara. Bagi yang sudah pernah, acara ini juga bermanfaat karena akan semakin mempermudah proses pelaporan harta kekayaan melalui aplikasi e-LHKPN ini”.
Dalam penyelenggaraannya, kegiatan ini dibagi menjadi 2 sesi, yakni sesi sosialisasi terkait informasi dan regulasi terbaru pelaporan LHKPN secara elektronik dan sesi pendampingan pengisian e-LHKPN. Setelah acara sosialisasi ini, diharapkan para penyelenggara negara dapat melaporkan harta kekayaan secara benar dan tepat waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku. (dsk)