Batam – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepatuhan para pegawainya dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Selatan mengadakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) melalui e-filing kepada seluruh pegawai Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
Bertempat di Auditorium Lt. 5 gedung kantor perwakilan, acara yang diselenggarakan pada hari Kamis, 7 Februari 2019 ini merupakan agenda tahunan yang rutin digelar menjelang batas waktu penyampaian SPT pada tanggal 31 Maret. Kegiatan ini juda diselenggarakan untuk mendukung dan memfasilitasi para pegawai dalam melaporkan kewajiban perpajakan secara online melalui aplikasi e-filing.
Selain itu, dengan diselenggarakannya kegiatan ini diharapkan para pegawai dapat menyampaikan SPT secara tepat waktu, serta tidak melampaui batas waktu yang telah ditentukan. Hal itu disampaikan oleh Koko Adi Sukmono, pejabat BPK Kepri yang dalam kesempatan ini mewakili Plt. Kepala Perwakilan, saat membuka secara resmi kegiatan pada pukul 09.00 WIB.
Kegiatan sosialisasi dan bimbingan SPT ini dilaksanakan pada awal Februari 2019 dengan pertimbangan agar kewajiban untuk melaporkan SPT PPh tahunan dapat dilaksanakan oleh para pegawai khususnya para pemeriksa, sebelum para pemeriksa melaksanakan pemeriksaan pendahuluan atas LKPD TA 2018. (eR)