Batam – Masih dalam upaya membangun sinergitas antar Lembaga dan sebagai bentuk implementasi budaya kerja PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergis, Transparansi dan Independen) di BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Masmudi, bersama jajaran, menerima kunjungan kerja Badan Anggaran DPRD Kota Tanjungpinang pada Kamis, 24 Maret 2022. Turut ikut serta hadir bersama rombongan Badan Anggaran, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni.
Badan Anggaran merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Badan Anggaran memiliki fungsi antara lain: 1) memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan Rancangan APBD; 2) melakukan konsultasi kepada Komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara; 3) memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; 4) melakukan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; 5) melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap Rancangan KUA serta Rancangan PPAS yang disampaikan Kepala Daerah; dan 6) memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD.
Oleh karena itu, agenda utama dalam kunjungan yang digelar di Ruang Rapat Lantai 4 Gedung BPK Kepri adalah membicarakan berbagai hal terkait dengan pengelolaan keuangan daerah di Kota Tanjungpinang yang menjadi perhatian sesuai tugas dan fungsi Badan Anggaran DPRD Kota Tanjungpinang sebagai wakil rakyat. Beberapa permasalahan yang dibahas dalam diskusi tersebut antara lain terkait dengan indikasi adanya inkonsistensi dalam pelaksanaan APBD, terkait pemberian tunjangan untuk anggota dewan dan kepala daerah, serta terkait kewenangan BPK dalam melakukan pemeriksaan atas kepatuhan pemerintah daerah terhadap peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Kepri, Masmudi menyambut baik kunjungan kerja yang dilakukan Badan Anggaran DPRD Kota Tanjungpinang. Hal seperti ini, menurut Masmudi penting dalam rangka membangun komunikasi yang baik dan sinergitas antar Lembaga, terutama yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah.
Kemudian, menanggapi beberapa pertanyaan yang diajukan oleh anggota dewan antara lain bahwa BPK selain melakukan pemeriksaan keuangan, juga melakukan pemeriksaan kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Jika pemeriksaan keuangan dimaksudkan untuk menilai kewajaran laporan keuangan, pemeriksaan kinerja ditujukan untuk memeriksa aspek efektifitas, efisiensi dan ekonomis atas suatu program atau kegiatan. Sedangkan PDTT dapat berupa pemeriksaan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan dan pemeriksaan investigasi.
Selanjutnya berkaitan dengan belum adanya peraturan walikota yang mengatur tentang tunjangan anggota dewan, menurut Masmudi hal ini lebih merupakan permasalahan komunikasi politik diantara eksekutif dan legislatif. Oleh karena itu, BPK Kepri menyarankan agar hal tersebut diselesaikan melalui komunikasi politik yang baik diantara para pihak. (eko)