Sidang Praperadilan Kasus Korupsi, BPK Akui Kerugian Negara Rp2 Miliar Lebih

Tanjungpinang, – Sidang Praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri atas dugaan mengkraknya kasus korupsi pengadaan perumahan Anggota DPRD Natuna digelar, Jumat (4/10/19) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Kepala Subbagian Hukum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepri, Mikael Pangihutan Hasiholan Togatorop menyampaikan, masalah audit BPK di dalam laporan tahun 2011 ada audit tentang tunjangan perumahan ini. Sehingga untuk proses persidangan ini BPK Kepri akan mengikuti sesuai dengan prosedur pesidangan yang akan dijalankan.

“Artinya, kami dari BPK sebagai turut termohon I akan mengikuti proses ini,” ucapnya usai sidang pembacaan materi pokok penggugat dalam perkara itu.

Ia menyampaikan, didalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ada temuan tahun 2011. “Kalau di LHP kami pertama itu kerugian negaranya sekitar Rp2, sekian miliar,” ungkapnya.

Terkait sebelumnya apakah para tersangka telah mengembalikan kerugian negara tersebut apa belum dia mengaku tidak mengetahui secara pasti.

“Saya detailnya belum tau karena kebetulan saya juga masih baru disini,” jawabannya.

Sumber : KepriDays.co.id