Batam – Dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, delapan pemerintah daerah di Provinsi Kepulauan Riau menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018 (LKPD TA 2018) kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau. Sesuai Pasal 297, Pemda berkewajiban menyerahkan Laporan Keuangan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pemerintah Kota Batam menjadi Pemda pertama yang menyerahkan laporan keuangannya kepada BPK Kepri. Walikota Batam, Muhamad Rudi, menyerahkan Laporan Keuangan (LK) Kota Batam TA 2018 kepada Azhar, Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan BPK Kepri. Penyerahan LK Kota Batam dilakukan di Kantor BPK Kepri pada hari Senin, 25 Maret 2019. Laporan keuangan yang diserahkan mencakup Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
Selanjutnya, menyusul Pemko Batam, tujuh kepala daerah di wilayah Provinsi Kepri, secara serentak mewakili daerahnya menyerahkan laporan keuangannya masing-masing kepada BPK Kepri pada hari Kamis, 28 Maret 2019, termasuk Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang dilakukan secara langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, kepada Plt. Kepala Perwakilan BPK Kepri, Azhar.
Dalam kesempatan tersebut, Azhar menyampaikan kepada seluruh kepala daerah yang hadir bahwasanya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, BPK memiliki kewenangan antara lain untuk melakukan pemeriksaan keuangan. Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan yang bertujuan memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Kriteria pemberian opini, adalah: (a) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; (b) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures); (c) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (d) efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).
Atas LKPD yang telah diserahkan kepada BPK, selanjutnya akan diperiksa oleh Tim Pemeriksa BPK dan hasilnya, yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Negara, akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) paling lambat 60 hari setelah LKPD diserahkan. (why)