TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari enggan berkomentar lebih jauh soal temuan BPK di Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang tahun 2020.
Di temui Sijoritoday.com, Teguh tampak irit bicara dan mengarahkan awak media untuk menanyakan langsung kepada Bendahara pengeluaran Setda Tanjungpinang.
Ia beralasan, pencairan empat jenis belanja tanpa persetujuan PPK itu merupakan tanggungjawab Bendahara pengeluaran.
“Tanya bendahara lah, semuanya di bendahara,” katanya saat di temui di Morning Bakery Kilometer 8 atas, Tanjungpinang, Senin (31/5/2021).
Teguh juga menampik kabar yang menyebutkan bahwa Bendahara pengeluaran dipindahtugaskan ke dinas setelah pencairan empat jenis belanja itu menjadi temuan BPK.
“Bendahara masih tetap yang lama,” ujarnya singkat.
Diketahui, Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administrasi terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administrastif.
Sementara itu, Sekda juga mempunyai
pengkoordinasian penyusunan kebijakan Daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah,
pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah terkait dengan tugas dan fungsinya.
Sedangkan Sekretariat daerah adalah unsur pembantu pimpinan pemerintah daerah, yang dipimpin oleh Sekda.
Sebelumnya diberitakan, dalam laporan keuangan Pemko Tanjungpinang tahun 2020, BPK menemukan perbedaan saldo di kas bendahara pengeluaran Setda Tanjungpinang.
Saldo kas di bendahara pengeluaran Setda Tanjungpinang per 31 Desember 2020 sebesar Rp. 106.861.684,00, berbeda dengan hasil pemeriksaan BPK atas rekening koran bendahara pengeluaran yang menunjukkan saldo per 31 Desember 2020 adalah Rp. 0,00.
Perbedaan saldo kas itu akibat pengembalian kelebihan belanja honorarium tenaga ahli, belanja perjalanan dinas luar daerah, belanja BBM dan belanja berlangganan internet yang dilakukan dengan tunai.
Saldo kas di bendahara pengeluaran sebesar Rp. 106.861.684,00 merupakan pengembalian kelebihan belanja atas pencairan Ganti Uang (GU) ke-5. Bendahara pengeluaran melakukan pembayaran melebihi anggaran kepada pihak ketiga sehingga bendahara mengembalikan kelebihan belanja ke kas daerah pada 8 dan 12 Januari 2021.
Ternyata setelah diperiksa oleh BPK, diketahui bahwa pencairan honorarium tenaga ahli sebesar Rp.60.000.000,00 dan belanja perjalanan dinas sebesar Rp.27.750.000,00 tidak melalui persetujuan PPK. Bendahara juga tidak mengecek kebenaran tagihan, saat perhitungan pengajuan SP2D GU diketahui bahwa bendahara telah mencairkan honor tenaga ahli sebanyak dua kali pada bulan Juli hingga September 2020.
Selain itu, pencairan belanja BBM sebesar Rp.20.362.500,00 dan belanja internet sebesar Rp.25.363.800,00 dilakukan sebelum proses verifikasi selesai. Proses pencairan oleh PPTK telah diverifikasi oleh PPK SKPD namun PPK SKPD tidak setuju atas dokumen pengajuan pencairan sebab verifikatur menemukan sejumlah koreksi pada dokumen tersebut.
Berdasarkan hasil konfirmasi BPK dengan PT. BIM selaku penyedia BBM diketahui bahwa penyedia tidak mengetahui perhitungan kelebihan bayar tersebut sebab PPTK hanya meminta kelebihan belanja sebesar Rp. 4.880.000,00 dan kelebihan itu dibayar secara tunai tanpa kuitansi.
BPK menilai pengembalian kelebihan belanja secara tunai berpotensi penyalahgunaan kas daerah atas pencairan yang tidak di verifikasi PPK SKPD. Bendahara pengeluaran juga dinilai tidak cermat dalam meneliti kelengkapan dokumen pembayaran.
Atas temuan tersebut BPK meminta Wali Kota Tanjungpinang menginstruksikan Sekda Teguh Ahmad Syafari untuk memonitoring penggunaan anggaran, memerintahkan PPK memverifikasi lembar persetujuan pengajuan pembayaran dan memberikan sanksi kepada bendahara pengeluaran. (Red)
Sumber: sijoritoday.com