Sampaikan LKPD ke BPK di Batam, Bupati Apri: Kami Tak Ingin Telat

Bupati Bintan, Apri Sujadi dan Sekda Bintan, Adi Prihantara sedang menjelaskan LKPD TA 2018 kepada Plt Kepala Perwakilan BPK Kepri, Azhar, Kamis (28/7/2019). (Foto: Ist/Batamnews)

Bintan – Bupati Bintan, Apri Sujadi bersama lima pejabatnya mendatangi Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepri, di Batam, Kamis (28/3/2019).

Mereka semua disambut langsung oleh Plt Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepri, Azhar.

Lima pejabat yang mendampingi Apri yaitu Sekda Bintan, Adi Prihantara, Kepala Inspektorat Bintan, RM Akib Rachim, Kepala BPKAD Bintan, Yandrisyah, Kepala BPRD Bintan, Yuzed dan Kepala Diskominfo Bintan, Aupa Samake.

Apri Sujadi mengaku kehadirannya di Gedung BPK Kepri bersama kelima pejabatnya hanya untuk menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bintan Tahun Anggaran (TA) 2018. “Penyerahan LKPD yang kami lakukan sudah sesuai dengan prosedur,” ujarnya.

Penyerahan LKPD, kata Apri, harus dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Bedasarkan ketentuan undang-undangan bahwa LKPD itu harus sudah disampaikan ke BPK paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. “Kami juga sudah tepat waktu juga. Kami tak ingin telat,” jelasnya.

LKPD TA 2018 yang diserahkan tersebut terdiri dari berbagai berkas. Meliputi laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan arus kas, neraca serta laporan perubahan ekuitas. “Kami sudah lakukan semuanya. Tentunya diharapkan hasil yang terbaik juga,” katanya.

(ary)

Editor    : Muhammad Ikhsan

Sumber : www.batamnews.co.id