Tanjungpinang – Sepuluh partai politik (Parpol) yang duduk di DPRD Kepri pada periode 2014-2019 mendapatkan Bantuan Partai Politik (Banpol). Adapun besaran Alokasi anggaran dari APBD Kepri untuk setiap tahun anggaran adalah Rp 1,6 miliar. Partai Golkar mendapat bagian terbesar, sedangkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang paling kecil.
“Jumlah tersebut tidak dibagi rata, melainkan berdasarkan skala perolehan suara di Pileg lalu,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kepri, Zulhendri, Kamis (22/3) di Kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang.
Dijelaskan Hendri, dasar hukum bagi bantuan partai politik tersebut mengacu pada beberapa regulasi yang sudah ditetapkan Pemerintah Pusat. Yakni Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol.
Berikutnya adalah Permendagri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 77 tahun 2014 tentang pedoman tata cara penghitungan penganggaran dalam APBD, dan tata tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Parpol.
Disamping itu, kata Hendri, juga diperkuat dengan Peraturan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 2 tahun 2015 tentang pemeriksaan laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan Parpol. “Kita di daerah juga turut memperkuat regulasi, yakni dengan membuat Pergub Nomor 220 tahun 2017 tentang tim verifikasi Banpol,” tegas Hendri.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam tersebut menjabarkan, hasil Pemilu 2014-2019 tingkat Provinsi Kepri oleh 10 Parpol adalah 827.488 suara. Adapun satu suara
besaran Banpol yang diberikan senilai Rp 1.989. Sehingga dikalkulasikan secara global jumlahnya Rp 1.645.873.632 (lihat tabel,red). Masih kata Hendri, Banpol tersebut flat
selama lima tahun sampai 2019 mendatang.
“Pengelolaan dana Banpol tidak berada di Kesbangpol. Melainkan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Kami adalah bagian dari tim verifikasi,” paparnya.
Dikatakannya juga, meskipun pihaknya sudah melakukan pendampingan-pendampingan kepada Parpol, tetapi laporan pertanggungjawaban yang diserahkan ke BPK masih belum
lengkap. Sehingga menjadi temuan yang harus diperbaiki. Meskipun masalah administrasi tetapi itu sangat mengganggu kinerja keuangan daerah.
“Tahun lalu, nilai laporan Parpol mencapai 98 persen. Karena ada satu parpol yang menjadi temuan oleh BPK,” paparnya lagi.
Pria yang saat ini duduk sebagai Sekretaris Kesbangpol Kepri itu, mengungkapkan, dari evaluasi yang sudah dilakukan, pihaknya menyarankan kepada setiap parpol untuk
memiliki staf administrasi keuangan punya pengetahuan tentang membuat laporan keuangan. Karena jika Laporan keuangan dinilai buruk dan tidak bisa diperbaiki,
konsekuensinya ditanggung oleh Parpol.
“Jika laporan penggunaan anggaran tahun sebelumnya buruk. Tahun berikutnya tidak akan dapat bagian,” tutup Hendri.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri dan Kewaspadaan Dini, Kesbangpol Kepri, Elman Krisos menambahkan, dalam pelaksanaan di lapangan juga ada
beberapa kendala. Karena kepengurusan partai yang sering berubah. Karana pencairan anggaran biasanya dilakukan berdasarkan syarat tertentu.
“Selain soal laporan keuangan, Banpol tidak bisa diberikan ketika kepengurusan Parpol bermasalah atau dualisme. Pada 2016 lalu, Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kepri merasakan itu,” tegasnya.
Dijelaskannya juga, instansi-instansi yang tergabung dalam Tim Verifikasi Banpol adalah Kesbangpol Kepri, KPU Provinsi Kepri, Kanwil Kemenkum dan HAM Kepri, Biro Hukum Kepri dan BPKAD Kepri. Fakta-fakta autentikasi hasil Pemilu 2014-2019 harus di lampirkan ke dalam proposal yang diajukan.
“Untuk mendapatkan laporan keuangan yang akuntabel, tentu kita harus mengetahui rambu-rambu yang sudah ada,” ujar Helman.(jpg)
Daftar Penerima Banpol
Golkar Rp 310.564.449 (156.141 suara)
PDI P Rp 284.094.837 (142.833 suara)
PD Rp 218.626.902 (109.918 suara)
Hanura Rp 145.724.085 (73.265 suara)
Gerindra Rp 142.048.413 (61.417 suara)
PAN Rp 122.657.652 (61.668 suara)
NasDem Rp 117.014.859 (58.831 suara)
PKS Rp 114.608.169 (57.621 suara)
PPP Rp 105.737.229 (53.161 suara)
PKB Rp 84.797.037 (42.633 suara)
Sumber: batampos.co.id