Dua ASN Disdik Kepri ‘Maling’ APBD Rp 782 Juta Penuhi Panggilan Kejaksaan

Tanjungpinang – Dua oknum ASN Dinas Pendidikan Kepri. M.Fansuri dan Heru memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang tekait dugaan ‘maling’ dana APBD 2017 sebesar Rp 780 juta pada Senin (26/3/2018).

Keduanya tiba di Kejaksaan negeri Tanjungpinang sekitar pukul 10.00 WIB, dan lagsung menuju ke ruangan jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang untuk diperiksa.

Namun karena jaksa penyidik masih ada keperluan, sekitar pukul 11.50 WIB Iksan Fansuri dan Heru kembali keluar dengan alasan mau makan siang dan sholat dahulu.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang Benny Siswanto, membenarkan pemanggilan ASN dinas Pendidikan tersebut, untuk dimintai keterangan atas dugaan korupsi Rp 780 juta APBD 2017 Provinsi Kepri.

“Masih dimintai keterangan, dalam rangka klarifikasi, atas laporan penggunaan dana APBD Kepri,” sebut Siswanto.

Mengenai jumlah saksi yang akan dimintai keteranan, Siswanto masih enggan membeberkan.

Sementara informasi yang diperoleh, kedua ASN tersebut belum sempat diperiksa, karena jaksa penyidik yang menangani masih ada pekerjaan lain.

“Siang ini, keduanya yang dipanggil akan datang untuk diperiksa lagi,” ujar salah seorang Jaksa di Kejari Tanjungpinang.

Selain Iksan Fansuri dan Heri, Kejaksaan negeri Tanjungpinang, diinformasikan juga memanggil saksi M. Dali Selaku Kabid SMA/SMK serta stafnya bernama Niken.

Sementara Itu, Iksan Fansuri yang coba dikonfirmasi BATAMTODAY.COM enggan memberi tanggapan atas pemanggilannya. Sambil berjalan cepat, Iksan Fansuri mengaku pusing. “Lagi pusing, ini mau keluar dulu,” ujarnya singkat.

Editor: Yudha

Sumber: BATAMTODAY.COM