PT Delbiper Cahaya Cemerlang Masukkan Daftar Hitam

Anambas – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) terpaksa mem-black list PT. PT Delbiper Cahaya Cemerlang. Perusahaan pemenang tender pembangunan pusat perkantoran tahap ketiga di Pasir Peti desa Pesisir Timur Kecamatan Siantan senilai Rp 23,4 miliar.

Pasalnya perusahaan tersebut tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja yang sudah disepakati sebelumnya. Perusahaan ini seharusnya sudah menyelesaikan pekerjaan pada 26 Desember tahun 2017 silam. Namun kenyataan di lapangan pada akhir tahun tersebut pekerjaan tidak kunjung selesai.

Bahkan pemerintah daerah sudah memberikan perpanjangan kontrak melalui adendum perpanjangan kontrak selama 90 hari, tapi hingga akhir perpanjangan yakni tanggal 26 Maret kemarin, perusahaan tersebut juga tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.

“Pembangunan gedung sudah selesai, tapi pemecahan batu yang belum selesai sehingga kita putuskan kontrak dan perusahaan terkait akan dimasukkan kedalam daftar hitam (black list),” ungkap Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Anambas, Khairul Anwar, Rabu (28/3).

Selain dimasukkan ke dalam daftar hitam, perusahaan tersebut juga dikenakan denda yang dibebankan yakni penyitaan jaminan pelaksanaan serta denda keterlambatan pekerjaan maksimal 5 persen dari nilai kontrak atau sekitar “Jaminan pelaksanaan Rp 1,169 miliar dan akan disita sebesar 5 persen dari nilai kontrak,” ungkapnya lagi.

Selain itu masih dikenakan denda keterlambatan pekerjaan 1/1000 kali 90 hari dari sisa anggaran yang belum dibayarkan yakni sebesar 10 persen atau Rp 2,34 miliar.

Lanjutnya, saat ini pengawas lapangan dan konsultan pengawas sedang melakukan perhitungan hasil pekerjaan per 26 Maret 2018. “Untuk rekapan pekerjaan sedang dihitung. Kita belum bisa tentukan berapa anggaran yang dikembalikan ke kas negara karena ini lagi proses penghitungan,” pungkasnya. (sya)

Sumber: batampos.co.id