Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Tanjung Batu menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk operasional Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Tirta Karimun Cabang Tanjung Batu. Kedua tersangka tersebut adalah Kepala Cabang PDAM Tanjung Batu berinisial Z dan staf produksi PDAM Tanjung Batu berinisial NE. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Tanjung Balai Karimun pada Kamis (3/1/2019) lalu.