TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tidak pernah menahan pembayaran innakesda karena itu merupakan hak yang harus segera dibayarkan. Pemprov Kepri sudah mengganggarkan dan Gubernur selalu mengingatkan kepada Kepala OPD terkait untuk memperhatikan hal tersebut.
Demikian disampaikan Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, Senin (19/07/2021).
Dikatakan Ansar, Rumah Sakit beserta Tenaga Kesehatan di dalamnya merupakan benteng pertahanan terakhir dalam “perang” melawan COVID-19, untuk itu ia selalu memastikan bahwa semua tenaga kesehatan dalam kondisi fit dan siap tempur dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang terpapar COVID-19 ini, sehingga pemberian insentif merupakan salah satu upaya Pemprov Kepri dalam meningkatkan kekuatan moril tenaga kesehatan.
Lebih lanjut dijelaskan melalui Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri, Venni Meitaria Detiawati,S.P., M.Eng bahwasanya pada Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau pada awalnya telah mengangarkan Innakesda Penanganan Covid-19 sebesar Rp.2,520 miliar, akan tetapi anggaran tersebut tidak mencukupi.
Dengan terbitnya PMK 17 Tahun 2021, anggaran innakesda tidak lagi bersumber dari BOK-Tambahan tetapi bersumber dari DAU, sehingga Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menambah anggarannya menjadi Rp17,283 miliar sesuai dengan amanat PMK tersebut. Dari jumlah Anggaran tersebut digunakan untuk membayar kekurangan pembayaran innakesda Penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 yang anggarannya tidak tercukupi melalui Alokasi BOK Tambahan dari Pusat pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 4,5miliar dan sisanya untuk pembayaran innakesda Covid-19 Tahun Anggaran 2021.
“Anggarannya tersedia, dan Pemprov Kepri sudah merealisasikan pembayarannya. Kita sama sekali tidak menahan atau menunda-nunda pembayarannya,” kata Venni.
Venni menjelaskan Lebih rinci bahwa Sampai dengan saat ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sudah merealisasikan pembayaran Innakesda Penanganan Covid-19 sebesar Rp7,926 miliar atau sekitar 46 persen dari total yang dianggarkan termasuk di dalamnya penyelesaian kekurangan bayar innakesda tahun anggaran 2020.
Menyangkut teguran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terhadap 19 Provinsi di Indonesia, termasuk Kepri yang dinilai menahan anggaran innakesda. Menurut Venni, teguran tersebut dinilai wajar karena Pemprov Kepri belum mengirimkan laporan realisasi ke kemendagri per tanggal 15 Juli 2021, sementara Mendagri mengeluarkan teguran tertulis tanggal 16 Juli 2021 atau selisih sehari, dan disiarkan live melalui youtube.
“Bisa jadi laporan yang kita sampaikan belum terupdate, hal tersebut dapat kita maklumi.
Selanjutnya terhadap teguran Menteri Dalam Negeri Tersebut Gubernur Kepulauan Riau telah menyampaikan Klarifikasi melalui Surat yang dikirimkan Kepada Menteri Dalam Negeri pada tanggal 19 Juli 2021 tentang Realisasi Insentif Tenaga Kesehatan Penanganan Covid-19.
“Naif sekali jika Pemprov Kepri menahan dana innakesda. Sementara bidang kesehatan menjadi salah satu yang tertuang dalam tujuh prioritas pembangunan Kepri. Dan jika ada unsur menahan, tentu Gubernur dan Wakil Gubernur menjadi orang pertama yang akan menegur OPD terkait, sebelum keluar teguran dari pemerintah pusat,” pungkas Venni. (Red)
Sumber: SIJORITODAY.com