Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu disampaikan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, dalam Rapat Paripurna di DPRD Batam, Rabu (16/6/21).
“Alhamdulilah, Pemko Batam telah berhasil mempertahankan Opini WTP untuk yang kesembilan kalinya secara berturut-turut,” ujar Rudi.
Melalui perolehan WTP tersebut kata Rudi, laporan keuangan Pemko Batam secara umum sudah sesuai dengan prinsip Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
“Pencapaian ini merupakan hasil usaha dan komitmen bersama antara Pemko dan DPRD Batam serta dukungan seluruh elemen masyarakat,” ungkapnya.
Rudi berharap, hal ini menjadi momentum untuk mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Batam.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Batam yang selama ini telah memberikan dukungan dan kerja sama sehingga laporan keuangan Pemko Batam Tahun Anggaran 2020 mendapatkan opini WTP kembali,” ucapnya.
Rudi menambahkan, laporan keuangan ini agar tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban, namun juga digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran.
“Meskipun telah mendapatkan Opini WTP dari BPK, namun masih ada catatan yang harus menjadi perhatian dalam rangka perbaikan kinerja tata kelola keuangan pada masa yang akan datang,” tambahnya.
Dalam paripurna tersebut, Rudi juga menyerahkan langsung Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2020 kepada DPRD Batam dan langsung diterima Ketua DPRD Batam, Nuryanto.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2020 disusun dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual,” tuturnya.
Untuk diketahui, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 ini merupakan hasil laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, laporan keuangan tersebut telah diserahkan kepada DPRD Kota Batam dan Pemerintah Kota Batam pada tanggal 07 Mei 2021 yang lalu dengan opini WTP.
Sementara itu, Ketua DPRD Batam, Nuryanto, mengapresiasi capaian Pemko Batam terkait Opini WTP. Capaian tersebut, kata dia, sebagai motivasi untuk meningkatkan transparansi keuangan daerah.(*)
Sumber: Silabuskepri.co.id