Batam – Pemko Batam berhasil menagih piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp52 miliar pada bulan kedua digulirkannya program relaksasi PBB dari target Rp60 miliar di tahun 2022.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan, di bulan September jumlah nilai piutang yang tertagih cukup besar. Perpanjangan program relaksasi mendapatkan antusias sangat tinggi.
Pemko Batam juga memberikan keringanan 10 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 1994-2021. Perpanjangan jatuh tempo pembayaran ini akan diberlakukan hingga 31 Oktober mendatang.
Berdasarkan data bulan Agustus lalu nilai PBB yang berhasil ditagih mencapai angka Rp15 miliar.
“Bulan September ini nilai akumulasi mencapai Rp52 miliar. Ada peningkatan yang cukup siginifikan dari program relaksasi ini,” ujarnya.
Beberapa upaya yang dilakukan yaitu penagihan aktif. Terus menginformasikan keringanan program melalui persatuan pengusaha. Pihaknya juga mendatangi wajib pajak, dan memberikan surat peringatan terkait kewajiban mereka.
Membaiknya perekonomian di Kota Batam turut memberikan dampak terhadap meningkatnya angka capaian piutang. Program keringanan ini bertujuan untuk menarik wajib pajak, agar melunasi tagihan mereka.
“Masih ada satu bulan ke depan waktu relaksasi. Kami berharap capaian target bisa lebih banyak. Kalau melihat target, masih ada Rp 8 miliar lagi yang harus diupayakan hingga berakhirnya program ini,” jelasnya.
Ia berharap hingga akhir tahun nanti, target pajak dan pendapatan asli daerah bisa mencapai target. Pemulihan pariwisata ini, diharapkan bisa mengalami peningkatan di akhir Desember mendatang.
“Masih ada waktu beberapa lagi ini, untuk mendongkrak PAD sampai akhir tahun mendatang,” tutupnya.(*)
Reporter: Yulitavia
Sumber: batampos.co.id