Pekan Depan, Pemprov Kepri Bayar Tunggakan Gaji PTK Non ASN

TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan membayarkan tunggakan gaji Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non ASN pada Selasa (4/10/2022) pekan depan.

Seperti diketahui, Pemprov Kepri belum membayarkan gaji PTK non ASN selama 2 bulan terakhir.

“Selasa besok, langsung 2 bulan kita bayar,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Andi Agung, Jum’at (30/9/2022) kemarin.

Andi menuturkan, pemerintah telah menganggarkan Rp28 miliar untuk mengakomodir pembayaran gaji PTK non ASN hingga akhir tahun 2022.

“Lebih kurang Rp28 M sampai Desember,” tuturnya.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Dinas Pendidikan bakal menganggarkan gaji PTK non ASN untuk setahun penuh di tahun mendatang.

“Tahun depan langsung kami anggarkan satu tahun,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad sempat berang saat mengetahui gaji PTK non ASN belum dibayarkan.

Ansar mengaku tidak mengetahui bahwa Dinas Pendidikan hanya menganggarkan gaji PTK selama 6 bulan di APBD 2022.

Bupati Bintan 2 periode itu menegaskan, ia sudah berulangkali meminta setiap OPD untuk memastikan pembayaran gaji PTK non ASN tidak mengalami keterlambatan.

“Disdik hanya menganggarkan 6 bulan, makanya kemarin saya marah betul,” katanya, Sabtu (10/9/2022).

Penulis: Nuel

Sumber: SIJORITODAY.com