Batam – Dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah se-Provinsi Kepulauan Riau diwajibkan untuk menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau. Sesuai Pasal 297, Pemda berkewajiban menyerahkan Laporan Keuangan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Untuk Tahun Anggaran 2019 maka Pemda wajib menyerahkan Laporan Keuangannya maksimal pada tanggal 31 Maret 2020.
Pemerintah Kabupaten Lingga menjadi Pemda pertama di Kepulauan Riau yang menyerahkan Laporan Keuangannya kepada BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau. Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lingga dilakukan secara langsung oleh Wakil Bupati Lingga, M. Nizar, kepada Kepala Perwakilan BPK Kepri, Widhi Widayat, pada tanggal 10 Maret 2020, Pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Lantai 3, Gedung BPK Kepri di Jalan Raja Isa, Batam Center, Kota Batam.
“Hari ini kami serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2019 untuk diperiksa oleh BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau. Dari hasil pemeriksaan nantinya kami mengharapkan ada saran dan masukan yang dapat diberikan kepada kami demi perbaikan tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Lingga” demikian ujar M. Nizar dalam sambutannya. Sementara itu dalam sambutannya, Widhi Widayat mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Lingga yang menyegerakan untuk menyerahkan Laporan Keuangan TA 2019. Oleh karena itu, lanjut Widhi, BPK Kepri juga berkomitmen akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Negara yaitu menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah LKPD diserahkan.
Selanjutnya Widhi berharap laporan keuangan yang diserahkan sudah disajikan seoptimal mungkin agar memenuhi standar, akan tetapi nantinya hal tersebut akan diuji oleh Tim Pemeriksa BPK yang bertugas di lapangan melalui serangkaian prosedur analitis yang telah dirancang. Selain itu, Widhi juga menitipkan pesan kepada Pemerintah Kabupaten Lingga agar dapat memberikan dukungan, khususnya kepada Tim Pemeriksa BPK di lapangan sehingga pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2019 dapat berjalan dengan lancar. “Kami juga perlu menyampaikan bahwa BPK Kepri selalu terbuka apabila pemerintah daerah merasa ada yang perlu untuk diklarifikasi atau dijelaskan terkait permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam proses penyusunan laporan keuangan. Silakan saja disampaikan kepada kami, baik Tim Pemeriksa yang berada di lapangan maupun kepada kami selaku Penanggung Jawab Pemeriksaan,” demikian yang disampaikan oleh Widhi Widayat menutup sambutannya pagi itu. (why)