Batam – Dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah se-Provinsi Kepulauan Riau menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017 (LKPD TA 2017) kepada BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau. Sesuai Pasal 297, Pemda berkewajiban menyerahkan Laporan Keuangan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Rangkaian acara penyerahan LKPD dilaksanakan dari tanggal 26 sampai dengan 28 Maret 2018 yang diawali oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang diserahkan langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun. Didampingi oleh Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepulauan Riau, dan Kepala BPKAD Kepulauan Riau, Nurdin menyerahkan Laporan Keuangan kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau, Joko Agus Setyono di Ruang Rapat Lantai III Gedung BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
“Laporan Keuangan yang kami serahkan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral kami kepada masyarakat Kepri. Sebagaimana kita tahu pada masa-masa sekarang ini, sudah menjadi tuntutan masyarakat bahwa pelaksanaan keuangan negara harus diupayakan benar-benar clean and clear.” demikian ujar Nurdin dalam sambutannya. Sementara itu dalam sambutannya, Kepala Perwakilan memberikan apresiasi dan penghargaannya kepada Pemda se-Kepulauan Riau, khususnya kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, yang berkomitmen menyerahkan Laporan Keuangannya kepada BPK Kepri secara tepat waktu.
Oleh karena itu, lanjut Joko Agus, BPK Kepri juga berkomitmen akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Negara yaitu menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah LKPD diserahkan.
Selanjutnya, masih pada hari yang sama, ganti Pemerintah Kabupaten Bintan yang menyerahkan laporan keuangannya. Berturut-turut pada hari berikutnya, giliran Pemerintah Kabupaten Karimun dan Pemerintah Kota Batam yang menyerahkan laporan keuangannya. Kemudian pada tanggal 28 Maret 2018, Pemerintah Kabupaten Lingga, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Pemerintah Kabupaten Natuna, dan Pemerintah Kota Tanjungpinang yang secara bergantian menyerahkan laporan keuangannya kepada BPK Kepri untuk diperiksa. (why)