Batam –Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat entitas. Pemantauan dilakukan dua kali dalam setahun atau per semester guna mengetahui perkembangan status tindak lanjut yang dilakukan pejabat entitas atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Selain itu, dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 20 disebutkan kewajiban pejabat untuk memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban dimaksud dapat dikenai sanksi administratif.
Sehubungan dengan hal tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan acara Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK sampai dengan Semester II Tahun 2019 yang bertempat di Ruang Auditorium Gedung BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Lantai 5 pada hari Selasa s.d. Kamis, 10-12 Desember 2019. Dalam acara yang digelar mulai pukul 09.00 tersebut, dihadiri para Inspektorat dan pihak terkait dari delapan entitas pemeriksaan BPK, yaitu Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Kabupaten Natuna.
Dalam pidato sambutannya, Kepala Sub Auditorat BPK Kepri, Azhar menyampaikan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan salah satu indikator kesungguhan dan komitmen entitas Pemerintah Daerah untuk memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangannya. Selain itu, tindak lanjut hasil pemeriksaan juga merupakan salah satu hal yang berkaitan dengan materialitas perumusan Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. (DGR)