BPK Kepri Serahkan 5 LHP Kinerja Semester II Tahun 2019 kepada DPRD dan Pemerintah Daerah di Kepulauan Riau

Batam – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja kepada 5 (lima) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah di wilayah Kepulauan Riau. LHP diserahkan secara langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau, Indria Syzinia S.E., M.Si. , Ak., CA., kepada 5 (lima) pimpinan DPRD dan 5 (lima) kepala daerah di wilayah Kepulauan Riau, dalam Acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Semester II Tahun 2019 di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau di Batam pada hari ini, Rabu, 18 Desember 2019. Lima pemerintah daerah yang menerima LHP pada hari ini adalah:

  1. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Belanja Daerah untuk Meningkatkan Pembangunan Manusia Tahun Anggaran 2016 s.d. 2018 pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang);
  2. Pemerintah Kabupaten Lingga (LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Belanja Daerah untuk Meningkatkan Pembangunan Manusia Tahun Anggaran 2016 s.d. 2018 pada Pemerintah Kabupaten Lingga di Daik);
  3. Pemerintah Kota Tanjungpinang (LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Dana Bidang Kesehatan dalam Mendukung Pelayanan Kesehatan Dasar Tahun 2018 dan Semester I Tahun 2019 pada Pemerintah Kota Tanjungpinang di Tanjungpinang);
  4. Pemerintah Kabupaten Bintan (LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Dana Bidang Kesehatan dalam Mendukung Pelayanan Kesehatan Dasar Tahun 2018 dan Semester I Tahun 2019 pada Pemerintah Kabupaten Bintan di Bandar Seri Bentan); dan
  5. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (LHP Kinerja atas Peningkatan Kualitas Pembelajaran  Melalui Penguatan Penjaminan Mutu Pendidikan dan Implementasi Kurikulum 2013 dalam Mewujudkan Terselenggaranya Wajib Belajar 12 Tahun pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas di Tarempa).

Penyerahan LHP merupakan amanat Pasal 23 E Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja disampaikan kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Dalam pidatonya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan bahwa pada Semester II Tahun 2019, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan 5 (lima) pemeriksaan kinerja pada 5 (lima) entitas. Pemeriksaan kinerja bertujuan untuk menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan/atau efektivitas program/kegiatan. Diharapkan pemeriksaan kinerja dapat memberikan rekomendasi yang berguna untuk meningkatkan kinerja entitas.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap (lima) entitas tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menemukan beberapa permasalahan, antara lain.

  1. Adanya ketidakselarasan dokumen perencanaan, identifikasi indikator sasaran yang belum dilakukan, serta formulasi perhitungan yang belum tergambar dalam dokumen perencanaan pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau;
  2. Indikator program dan kegiatan belum sepenuhnya selaras antar dokumen perencanaan dan belum sepenuhnya dapat mengukur pencapaian output dan outcome pada Pemerintah Kabupaten Lingga;
  3. Rencana pemanfaatan dana kapitasi untuk mendukung pelayanan kesehatan dasar belum disertai perhitungan skala prioritas dan belum mempertimbangkan ketersediaan sumber daya pada Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Pemerintah Kabupaten Bintan; dan
  4. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan satuan pendidikan belum sepenuhnya  menerapkan pembelajaran sesuai Kurikulum 2013.

Pada akhirnya, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau meminta Pemerintah Daerah menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi atas hasil pemeriksaan kinerja dan DTT selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Subbagian Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan

Unduh versi PDF