Batam – DPRD Kota Batam melalui Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota tahun 2017, menemukan beberapa kejanggalan dalam pengelolaan keuangan Pemko. Pasalnya, Pemko Batam melakukan perubahan di APBD Perubahan 2017 tanpa melakukan koordinasi ke DPRD, padahal telah disahkan di paripurna.
“Mereka melakukan adendum tanpa melibatkan DPRD. Mereka membuat perubahan tanpa DPRD. Katanya mereka punya wewenang. Tapi sesuai UU dan PP serta Permen mengatur lain,” ujar Ketua DPRD Batam, Nuryanto, Senin (14/05/2018).
Diingatkan, ke depan Pemko diminta tidak menggunakan istilah melakukan perubahan yang sudah disepakati, tanpa melibatkan DPRD.
“Itu bagian rekomendasi Pansus. Ada 40 poin rekomendasi Pansus yang harus dijalankan Pemko. Kami juga akan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Kepri,” tegasnya.
Sementara itu Ketua Pansus LKPj, Riky Indrakari, menambahkan poin penting dalam catatan strategis terkait dengan output kinerja.
Dia menilai untuk tahun 2017, Pemko memiliki kelemahan dalam mengelola program dan anggaran. Sehingga menyebabkan target melenceng dan mengakibatkan proyek tertunda.
“Kinerja belum memenuhi target. Akibatnya anggaran 2018 membiayai yang tertunda salur. Kita masukkan dalam catatan soal infrastruktur, pelayanan publik dan kinerja pendapatan,” kata Riky.
Dia juga mengingatkan, Pemko memiliki kewajiban ke pihak ketiga. DPRD menemukan kegiatan tunda salur untuk bidang tertentu. Namun mereka meminta penjelasan, apakah tunda salur itu utang atau karena kegiatan belum selesai, sehingga memerlukan adendum.
“Peraturan Pemerintah tahun 2018 tentang pengawasan menyebutkan harus ada dasar kuat mengeluarkan adendum. Contohnya seperti bencana alam,” ungkapnya.
Disebutkan, tunda bayar yang dianggarkan di tahun 2018 ini sebanyak Rp74? miliar, setelah menggunakan silpa tahun 2017 sekitar Rp36 miliar dan lainnya. “Defisiit 2017 totalnya Rp198 miliar. Jadi silpa dibuat menutup defisit,” kata Riky.
Sementara Dendis mengatakan, LKPj Wali Kota tidak terintegrasi. “Tidak terintegrasi dari satu laporan ke yang lain. Ada juga masalah yang dihadapi ke depan. Tunda salur ini secara hukum anggaran apa bisa? Ini kita akan koordinasi ke BPK Provinsi. Sudah revisi APBD 2017 di September, tapi saat November 2017 kita bahas APBD murni 2018 belum juga ada rasionalisasi. Berselang satu bulan, Pemko mengambil kebijakan rasionalisasi, APBDP diubah,” katanya.
Menurutnya, mereka mendapat penjelasan pemerintah, APBDP diubah karena tidak mencapai target. Sehingga perencanaan Pemko dinilai sangat tidak baik. Padahal saat APBD murni tahun 2017 dan APBDP disampaikan bahwa anggaran berimbang.
“Tapi di akhir tahun disebut defisit. Biasanya silpa, tapi ini kok defisit. Akibat defisit, membebani APBD murni 2018,” kata Dendis.
DPRD mengakui, mendapat informasi langkah Pemko melakukan rasionalisasi APBDP tahun 2017. Namun DPRD menegaskan, tidak terlibat dalam rasionalisasi. Dewan hanya disurati Pemko melakukan rasionalisasi. Tapi tidak dilibatkan dalam perubahan APBDP.
“Jadi tidak ada penjabaran. Kalau penjabaran tidak melibatkan dewan, kemungkinan ada rasionalisasi lagi nanti tahun 2018. Makanya kami meminta agar dilakukan audit BPK dulu,” kata Dendis lagi.
Akibatnya, saat ini pemerintah mengeluarkan energi untuk membayar utang dan akan mengekang kreativitas dan terobosan pembangunan.
“Pemko harus memperbaiki laporan keterangan. Kita minta mereka membuat acuan laporan pertanggungjawaban dari daerah lain. Contohnya kita sudah lampirkan. Supaya LKPJ tidak copy paste,” pungkasnya.
Editor: Udin
Sumber: BATAMTODAY.COM