Opini WTP untuk Lima Pemda di Kepri

Batam – Tepat pada pukul 09.00 WIB, Jumat (07/05), BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menggelar acara rutin tahunan bertajuk Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Acara yg mengambil tempat di Auditorium Lt.5 Gedung BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau tersebut merupakan kelanjutan dari acara pada hari Rabu (05/05), yaitu Penyerahan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2020.

Pada perhelatan kali ini, LHP BPK yang diserahkan adalah LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batam, LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang, LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bintan, LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lingga dan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna TA 2020. LHP BPK diserahkan secara langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Kepri, Masmudi, kepada para Ketua DPRD dan para Kepala Daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Sebagaimana diketahui, penyerahan LHP merupakan amanat Pasal 23 E Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya. Pada tingkat kabupaten/kota, LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diperiksa BPK ini diserahkan kepada DPRD dan Bupati/Walikota, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah diserahkan oleh BPK kepada DPRD Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota paling lambat dua bulan setelah LKPD (unaudited) diserahkan oleh Pemerintah Daerah kepada BPK untuk diperiksa.

“Perlu kami sampaikan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP,” demikian poin penting yang disampaikan oleh Kepala Perwakilan dalam pidato sambutannya menyikapi masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna opini BPK.

Kemudian selanjutnya, Kepala Perwakilan juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batam, Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bintan, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lingga dan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna TA 2020, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan yang terjadi. Permasalahan yang ditemukan secara umum pada lima kabupaten/kota tersebut terkait dengan tiga hal, yaitu pengelolaan pendapatan, pengelolaan belanjam dan pengelolaan aset. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan pungutan Retribusi Parkir oleh Dinas Perhubungan belum memadai;
  2. Pemerintah Daerah belum menetapkan status Rumah Dinas yang telah dihuni untuk ditetapkan sebagai sumber pendapatan daerah;
  3. Kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan belum dipungut;
  4. Realisasi Belanja Barang yang akan diserahkan kepada Pihak Ketiga/Masyarakat tidak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2018;
  5. Pengelolaan Aset Tetap belum sesuai ketentuan; dan
  6. Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) tidak sesuai ketentuan

Namun demikian, temuan-temuan tersebut tidak berpengaruh langsung terhadap kewajaran penyajian atas lima Laporan Keuangan pemerintah kabupaten/kota TA 2020 tersebut di atas.

Dengan demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batam, Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bintan, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lingga dan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna TA 2020.

Kemudian dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Bintan yang didaulat memberikan sambutan mewakili DPRD dan Pemerintah Daerah, Agus Wibowo, menyampaikan bahwa keberhasilan pemerintah daerah, khususnya Kabupaten Bintan, tidak lepas dari baiknya kerjasama dan koordinasi antara BPK Kepri, DPRD, dan jajaran Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pemeriksaan maupun dalam pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Bintan. Menurut Ketua DPRD, sebagai legislatif, LHP yang diterima hari ini akan segera dipelajari, dicermati, dibahas dan hasilnya akan segera dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Bintan. Selain itu DPRD juga akan terus mendorong agar Pemerintah Kabupaten Bintan segera menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan yang dimuat di dalam LHP BPK supaya pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Bintan semakin transparan dan semakin akuntabel ke depannya. (eko)