Batam – Proses pengalihan aset dari Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Prosesnya tidak bisa cepat karena juga harus meminta persetujuan dari Presiden.
“Aset dengan nilai diatas Rp 10 miliar harus melewati persetujuan Presiden baru bisa dialihkan,” kata Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo, Kamis (1/2).
Lukita mengatakan proses administrasi yang diperlukan di BP Batam sudah usai. Sehingga sekarang keputusannya berada di tangan Kemenkeu.
Setelah persetujuan dari Kementerian Keuangan terbit, maka akan diteruskan dengan meminta persetujuan dari Dewan Kawasan (DK) Batam.
“Lalu kami akan membahas pengalihan SDM pengelola aset dan juga pengalihan perizinannya bersama dengan Pemko Batam,” ujarnya.
Untuk saat ini, aset yang sudah berpindah meskipun hanya melalui proses pinjam pakai adalah Pasar Induk Jodoh. Sementara Pasar Induk yang sudah resmi dialihkan BP Batam ke Pemko, belum ada alokasi anggaran di APBD murni. Baru bisa dianggarkan di APBD perubahan nanti.
Meski belum dianggarkan di APBD murni, Walikota Batam, Rudi berjanji akan mulai membangun Pasar Induk Jodoh tahun ini. Rudi mengaku tinggal menunggu surat dari Kepala BP Batam bahwa pasar tersebut sudah boleh digunakan Pemko Batam sembari menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan terkait pengalihan aset tersebut.
“Tahap awal kami akan pindahkan 85 pedagang di pasar itu,” kata Rudi. (leo)
Sumber: batampos.co.id