Korupsi Dana Apresiasi Anambas di BSM, Tengku Muktharuddin Dituntut 18 Bulan Penjara

Tanjungpinang – Mantan Bupati Kepulauan Anambas Tengku Muktharuddin, terdakwa dugaan korupsi penyalahgunaan Rp 1,3 miliar dana apresiasi Pemkab Anambas di Bank Syariah Mandiri (BSM) dituntut 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Naex Hasibuan di Pengadilan Negeri (AKP) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Rabu(15/2/2018).

Dipersidangan, JPU mengatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menguntungkan dirinya pribadi dan orang lain sehingga menyebabkan kerugian negara sesuai dengan dakwaan subsider melanggar Pasal 3 juncto pasal 18 juncto Pasal 55 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Meminta kepada Majelis Hakim untuk menuntut terdakwa dengan tuntutan 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar JPU.

Selain itu kerugian negara, telah dikembalikan terdakwa bersama-sama dengan dua orang terdakwa lainnya telah dikembalikan, sehingga tidak dikenakan tuntutan untuk membayar uang pengganti.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi oleh penasehat Hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Kemudian Ketua Majelis Hakim Santonius Tambunan SH dengan Hakim Anggota Iriati Khoirul Ummah SH dan Yon Efri SH menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan secara tertulis.

Dalam persidangan, JPU Ali Naex Hasibuan memaparkan keterlibatan terdakwa selaku Bupati Anambas, berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor: 131.21-396 tahun 2010 tanggal 28 Juli 2010, bersama terdakwa Ipan (dituntut terpisah) selaku Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Anambas sekaligus Bendahara Umum Daerah Kabupaten Anambas dan terdakwa Khoirul Rijal selaku Kepala Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Tanjungpinang.

“Pada bulan Januari tahun 2011 sampai dengan tanggal 27 April 2012, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2011 dan 2012, bertempat di PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Tanjungpinang, Jalan Diponegoro No. 1 B-C Tanjungpinang 29121, berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang nomor 46 tahun 2009 tentang pengadilan tindak pidana korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara,” katanya memulai dakwaan.

Awalnya, terdakwa Khoirul Rijal A Rahman selaku Kepala PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Tanjungpinang bersama saksi Silvia Permatasari melakukan pertemuan dengan terdakwa Tengku Mukhtaruddin di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat, untuk membicarakan rencana penempatan Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas pada PT BSM Tanjungpinang.

Pada saat itu, saksi Khoirul Rijal A Rahman menawarkan produk-produk PT BSM termasuk nisbah bagi hasil dan apresiasi atas penempatan giro dan deposito.

“Sehingga terdakwa Mukhtaruddin meminta kepada terdakwa Khoirul Rijal selain nisbah/ bunga bagi hasil berbentuk barang berupa motor, karena terdakwa Mukhtaruddin akan memberikan sepeda motor Honda tipe Mega Pro sebanyak 25 unit yang akan diberikan kepada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kepulauan Anambas,” katanya.

Selanjutnya, atas perintah terdakwa Ipan, saksi Surya Darma Putra datang ke kantor PT BSM KC TPI untuk mengambil berkas pembukaan rekening giro. Berkas-berkas tersebut dibawa pulang ke Kabupaten Kepulauan Anambas untuk dilengkapi dokumen dan tanda tangan pembukaan rekening, yang mana penandatanganan pembukaan rekening atas nama Rekening Kas Umum Daerah KKA, salah satunya adalah Ipan.

“Pada tanggal 28 Februari 2011, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas membuka Rekening Kas Umum Daerah KKA pada PT BSM Tanjungpinang, dengan nomor rekening 0910099009 dengan saldo awal Rp40 juta. Kemudian tanggal 1 Maret 2011 menempatkan deposito sebesar Rp20 juta. Selanjutnya pada tanggal 4 April 2011 lagi sebesar Rp30 juta, kemudian saksi Silvia Permatasari dan saksi Bimo Varianto dipanggil oleh terdakwa Khoirul Rijal Rahman dan memerintahkannya untuk mencari informasi tentang harga sepeda motor merek Honda Mega Pro,” ungkapnya.

Kemudian pada tahun 2011, saksi Surya Darma Putra dipanggil oleh terdakwa Tengku Mukhtaruddin di ruang kerja Bupati Kepulauan Anambas dan memerintahkan saksi Surya Darma Putra untuk bertemu dengan saksi Silvia Permatasari, selaku pihak PT BSM KC TPI dan saksi Silvia Permatasari menyebutkan bahwa ada program bonus dari PT BSM KC TPI berupa 25 unit sepeda motor yang dapat langsung diambil di dealer resmi sepeda motor Honda PT DIP di Tanjungpinang.

“Beberapa hari kemudian, saksi Surya Darma Putra menghadap terdakwa Tengku Mukhtaruddin di kediamannya di Tanjungpinang dan melaporkan mengenai 25 unit sepeda motor tersebut. Di rumah itu terdakwa Tengku Mukhtaruddin mengatakan bahwa sepeda motor itu ‘hadiah untuk kita’ dan memerintahkan saksi Surya Darma Putra untuk mengambilnya,” ucapnya.

Setelah mengambil 25 unit sepeda motor itu, Saksi Surya Darma langsung membagi-bagikannya dengan terdakwa Ipan satu unit, saksi Radja Tjelak Nur Djalal mantan Sekda Kepulauan Anambas satu unit, Saksi Surya Darma Putra satu unit, terdakwa Khoirul Rijal A Rahman satu unit, saksi Silvia Permatasari pegawai PT BSM KC TPI satu unit, terdakwa Tengku Mukhtaruddin dua unit dan sisanya sebanyak 18 unit, dijual.

“Sehingga total hasil penjualan sepeda motor adalah sejumlah Rp262 juta dan uang itu dibagi-bagikan dengan terdakwa Mukhtaruddin sebesar Rp222 juta, untuk terdakwa Ipan sebsar Rp15 juta, untuk saksi Radja Tjelak Nur Djalal Rp 15 juta dan untuk Surya Darma Putra Rp10 juta,” ungkapnya.

Editor: Yudha

Sumber: BATAMTODAY.COM