Meningkatkan Efektifitas LHP Melalui Pemantauan TLRHP

IR(Batam 18/12/2015) BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau mengadakan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Semester II Tahun 2015 di Auditorium Kantor BPK Provinsi Kepulauan Riau , 16-17 Desember 2015. Pertemuan yang dihadiri oleh Inspektorat se-Provinsi Kepulauan Riau yang berlangsung selama dua hari ini bertujuan untuk memonitoring hasil tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh entitas.
uploadTercatat lebih dari 70 orang peserta dari delapan entitas pemeriksaan di wilayah BPK Perwakilan Provinsi Kepri hadir dalam acara tersebut. Dalam sambutannya, Isman Rudy selaku Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menyatakan tujuan dari pelaksanaan pemantauan TLRHP ini adalah untuk menginventarisir permasalahan tindaklanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan menelaah jawaban atas penjelasan yang diterima apakah tindak lanjut telah dilakukan, serta untuk memperoleh data dan informasi yang akurat atas perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan.

 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan juga menegaskan bawah tingkat efektifitas hasil pemeriksaan BPK juga didukung oleh respon dan action plan positif dari pejabat dilingkungan entitas. Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004, yang mewajibkan kepada setiap pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam laporan hasil pemeriksaan. Selain itu, pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. *