Keuangan negara memiliki peran penting dalam penyelenggaraan
pemerintahan, sehingga perlu dikelola secara profesional, terbuka, dan
bertanggung jawab. Akan tetapi dalam hal pengelolaan keuangan negara
tersebutlah yang seringkali rentan diciderai dengan perbuatan yang
mengakibatkan kerugian negara.
Terkait pengertian dan dasar hukum kerugian negara/daerah, terdapat
dalam Pasal 1 ayat (22) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara dan Pasal 1 ayat (15) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa kerugian negara adalah : Kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.